Jiwa Korsa, Pemko Batam Minta Sumbangan untuk Abdul Samad S.Ag

Jiwa Korsa, Pemko Batam Minta Sumbangan untuk Abdul Samad S.Ag

Kantor Wali Kota Batam. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - Sekretariat Daerah (Setda) Kota Batam mengeluarkan surat edaran permohonan bantuan terhadap salah seorang mantan Pegawai Negara Sipil (PNS) terpidana korupsi, yang dulunya menjabat Kasubbag Bantuan Sosial, Abd Samad.

Surat yang ditandatangani Sekda Batam Jefridin tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam. 

Adapun sumbangan tersebut ditentukan minimal Rp 50 ribu yang dikoordinasikan Kasubbag Umpeg, kemudian disampaikan ke BKPSDM untuk diteruskan kepada yang bersangkutan, Abd. Samad.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir membenarkan bahwa surat permohonan bantuan tersebut. Tujuannya untuk membantu keringanan denda yang dibebankan kepada terpidana korupsi itu.

“Dasarnya sederhana sekali, ini terkait jiwa korsa sesama pegawai,” ujar Sahir di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (16/1/2019). 

Dalam surat itu disebutkan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang bersangkutan hukuman 4 tahun penjara, dengan denda Rp 626,3 juta. Jika tidak dibayarkan yang bersangkutan menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, tetapi setelah dibayarkan bisa bebas akhir tahun 2018. 

Sahir menyampaikan jika permintaan bantuan tersebut dilakukan, setelah surat yang dikirimkan oleh istri Samad yang diberikan kepada pihaknya. 

“Maka kami ajak kawan-kawan untuk meringankan hukumannya, jadi ada subsider 1 tahun,” katanya. 

Namun setelah surat tersebut menjadi viral di masyarakat, Sahir mengakui hal itu menjadi kesalahan. Ke depan, pihaknya dalam meminta bantuan bisa secara lisan.

“Ataupun bisa koordinasi dengan pihak Korpri saja, tapi saat ini dan bantuan itu belum terkumpul,” katanya.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews