Penggalangan Dana untuk Abdul Samad, PNS Batam: Kami Tak Tahu

Penggalangan Dana untuk Abdul Samad, PNS Batam: Kami Tak Tahu

Kantor Wali Kota Batam. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - Sekretariat Daerah (Setda) Kota Batam mengeluarkan surat edaran permohonan bantuan terhadap salah seorang mantan Pegawai Negara Sipil (PNS) terpidana korupsi, yang dulunya menjabat Kasubbag Bantuan Sosial, Abdul Samad.

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengaku tidak tahu terkait beredarnya surat tersebut.

Salah seorang PNS yang dikonfirmasi Batamnews mengaku dirinya belum pernah pernah mendapat arahan dari atasannya terkait sumbangan bagi Samad.

“Tak ada, saya malah baru tahu, jika ada arahan, biasanya disebar,” ujar perempuan yang memakai hijab tersebut, Rabu (16/1/2019).

Surat yang dikeluarkan pada tanggal 26 Desember 2018 lalu oleh Sekretariat Daerah Pemko Batam, dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin.

Dalam surat tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang bersangkutan hukuman 4 tahun penjara, dengan denda Rp 626,3 juta. 

Jika tidak dibayarkan yang bersangkutan menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, tetapi setelah dibayarkan bisa bebas akhir tahun 2018. 

Setiap PNS dimohon bantuan dana sebesar Rp 50 ribu. 

Pegawai lainnya juga mengatakan hal yang sama, ia baru saja mengetahui kabar tersebut. Selama ini juga belum ada imbauan dalm organisasi perangkat daerah tempat dia bekerja.

“Ya baru tahu ini,” ujarnya singkat.

Sementara itu, beberapa pegawai lainnya saat ditanyakan tidak mau berkomentar. 

Baca: Jiwa Korsa, Pemko Batam Minta Sumbangan untuk Abdul Samad S.Ag

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir membenarkan bahwa surat permohonan bantuan tersebut. Tujuannya untuk membantu keringanan denda yang dibebankan kepada terpidana korupsi itu.

“Dasarnya sederhana sekali, ini terkait jiwa korsa sesama pegawai,” ujar Sahir di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (16/1/2019). 

Namun setelah surat tersebut menjadi viral di masyarakat, Sahir mengakui hal itu menjadi kesalahan. Ke depan, pihaknya dalam meminta bantuan bisa secara lisan.

“Ataupun bisa koordinasi dengan pihak Korpri saja, tapi saat ini dan bantuan itu belum terkumpul,” katanya.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews