Kasus Money Politik Caleg Tanjungpinang Dihentikan
Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, terkait penanganan pelanggaran dugaan money politik. (Foto: ist)
Tanjungpinang - Penyelidikan dugaan money politik yang dilakukan caleg Nomor Urut 2, Dapil 3 Kecamatan Bukit Bestari, dari parta nomor urut empat berinisial MBW dihentikan. Kasus dihentikan karena saksi kunci tak koperatif.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, keputusan diambil setelah diadakan rapat Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yang dihadiri Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian dan Kejaksaan.
"Nomor register: 02/TM/PL/Kot/10.01/XII/2018, kasus tidak dapat ditindaklanjuti karena kurang alat bukti," ujarnya dalam rilis yang diterima Batamnews.co.id.
Zaini melanjutkan, pemutusan pemberhentian kasus tersebut setelah proses investigasi dan penyelidikan dilakukan secara maksimal, optimal dan intensif.
"Dalam pertemuan itu kita membahas terkait klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran, apakah cukup alat bukti atau tidak, memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak, apakah bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan Kepolisian atau tidak," ujar Zaini, Selasa (22/1/2019).
Secara administrasi Bawaslu telah mengumumkan hasil penyelidikan tersebut di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Maryamah mengatakan, alat bukti yang tidak lengkap yaitu keterangan salah satu warga sebagai saksi kunci. "Karena melalui saksi kunci tersebut akan terungkap secara nyata," ujarnya.
Dari saksi kunci tersebut menurut Maryamah akan diketahui oknum caleg yang telah memberikan pakaian gamis, jilbab dan beberapa barang lainnya itu.
"Juga ada pembagian bahan kampanye berupa kalender yang terdapat foto salah satu oknum caleg Nomor Urut 2 Dapil 3," katanya. Sedangkan saksi lain dari empat orang warga mengakui menerima barang tersebut dari saksi kunci.
Maryamah mengatakan, sebelum saksi kunci kabur, anggota sudah mendapatkan keterangan awal bahwa saksi kunci mengakui menerima barang itu dari caleg berinisial MBW. "Itu penjelasannya pada keterangan kali pertama, saat menyerahkan barang bukti pada masa investigasi," katanya.
Namun, pada saat Tim Sentra Gakkumdu akan meminta klarifikasi resmi di bawah sumpah, saksi kunci tersebut dikabarkan berada di Kabupaten Darmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
"Setelah dilakukan pengecekan, memang benar bersangkutan berada disana," kata Maryamah.
Maryamah bersama tim Sentra Gakkumdu berencana akan berangkat untuk melakukan klarifikasi ke daerah tersebut. "Tiba-tiba yang bersangkutan telah pergi ke Bengkulu, hingga berakhir masa penyelidikan, katanya ada acara keluarga," ujar Dia.
Tim Sentra Gakkumdu juga sudah melakukan klarifikasi kepada oknum caleg MBW, ia tidak mengakui perbuatan tersebut dan merasa tidak tahu.
Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian, Kasat Reskrim Efendrie Alie mengatakan, kasus tersebut masih sulit untuk menentukan subjek hukum yang akan dimintai pertanggungjawaban. "Karena mengingat pentingnya minimal dua alat bukti pada proses penyidikan," kata Dia.
Sementara itu Pembina Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu, Novira Damayanti menegaskan Bawaslu Kota Tanjungpinang akan semakin memperkuat strategi pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap segala potensi kerawanan pelanggaran money politik, dengan melibatkan seluruh pihak.
"Kita ingin pemilu yang bersih dan bermartabat, dalam melahirkan wakil rakyat dan pemimpin yang berintegritas dan benar-benar peduli dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang lebih maju," katanya.
Sebelumnya, pemeriksaan kasus money politik ini sempat terkendala. Bahkan Maryamah bersama anggota lainnya mendapatkan pengadangan di perjalanaan saat melakukan investigasi.
Kasus pengadanganpun berlanjut ke kepolisian. Satu orang warga ditetapkan sebagai tersangka.
(tan)

Komentar Via Facebook :