KPPAD, KPU dan Bawaslu Lingga Jalin Kerjasama, Anak Dilarang Terlibat Kampanye

KPPAD, KPU dan Bawaslu Lingga Jalin Kerjasama, Anak Dilarang Terlibat Kampanye

Penandatanganan nota kesepahaman tentang upaya pencegahan pelibatan anak dalam kampanye Pemilu 2019 oleh KPPAD, KPU dan Bawaslu (Foto:ist/Batamnews)

Lingga - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga menandatangani nota kesepahaman tentang upaya pencegahan pelibatan anak dalam kampanye Pemilu 2019.

Komisioner KPPAD Lingga, Encek Afrizal mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan untuk mendukung dan mensukseskan Pemilu serentak April mendatang, yang berintegritas, tertib dan aman. Tentunya juga dari perspektif perlindungan anak.

"Dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 15 huruf a, disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahan kegiatan politik. Maka perlu kita perhatikan," kata Encek kepada Batamnews.co.id, Selasa (15/1/2019).

Ia menjelaskan, dalam perspektif UU perlindungan anak, mereka (Anak) terikat ketentuan tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik. Dalam hal ini, tahapan kampanye terbuka atau rapat umum Pemilu 2019.

"MoU KPPAD Lingga bersama penyelenggara pemilu ini merupakan penyatuan persepsi dalam upaya pencegahan pelibatan anak dalam kampanye Pemilu tahun 2019," ujarnya.

Lanjut dia, dari sisi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, juga menyebutkan pada pasal 280, pasal 2 huruf k, bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye pemilu.

"Makanya perlu diberi pemahaman kepada peserta Pemilu, bahwa jangan melibatkan anak dalam kegiatan kampanye Pemilu tahun 2019," katanya.

Diketahui, penandatanganan nota kesepahaman itu, dilakukan ketiga instansi tersebut di ruang sidang Bawaslu Lingga, Daik dengan menghadirkan seluruh komisioner KPPAD, KPU dan Bawaslu Lingga.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews