Dokumen DKPP Ungkap Alasan Pemecatan Anggota Bawaslu Batam

Dokumen DKPP Ungkap Alasan Pemecatan Anggota Bawaslu Batam

Mantan Anggota Bawaslu Kota Batam Suryadi Prabu saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di KPU Kepri, tahun lalu. (Foto: DKPP RI)

Dodo

Batam - Anggota Bawaslu Kota Batam Suryadi Prabu diberhentikan dari jabatannya. Ia terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (16/1/2019).

Kasus Suryadi sudah terjadi sejak tahun 2017 lalu, ketika ia masih menjabat sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Batam. 

Dia dilaporkan berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adanya dugaan korupsi anggaran SPPD.

BPK menemukan belum adanya pembayaran SPPD kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Batam pada periode November dan bulan Desember 2017 secara keseluruhan. 

Dari surat putusan DKPP tentang pemberhentian Suryadi dijelaskan dengan rinci persoalan yang menjerat pria itu.

Temuan BPKP tersebut terjadi pada bulan Mei 2018. Hasil pemeriksaan diketahui dana SPPD yang awalnya Rp 3 juta per bulan hanya kebohongan Panwaslu Batam, diduga terdapat pemotongan dianggaran tersebut.

Dana temuan BPK tersebut tidak sedikit. Hasil pemotongan anggaran SPPD oleh Suryadi sebesar Rp 128 juta.

Selang dua hari pemeriksaan BPK. Suryadi Prabu menjalin kesepakatan dengan Panwascam segera mungkin akan mengembalikan uang sisa SPPD tersebut. Namun dari laporan pengadu, sampai sekarang sisa uang SPPD tersebut tidak juga dikembalikan. 

Tidak hanya itu, akibat pengaduan tersebut dan temuan BPK, Suryadi juga diperiksa Kejaksaan Negeri Batam pada September 2018. 

Baca: Seorang Anggota Bawaslu Kota Batam Dipecat

Di saat itu kasus Suryadi menjadi buah bibir di masyarakat. Apalagi, Suryadi akan menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kota Batam untuk Pemilu 2019 ini. 

Setelah beberapa bulan, pemeriksaan dilanjutkan kepada Suryadi oleh DKPP. Dalam persidangan DKPP 10 November 2018 dan 29 November 2018, dia membantah semua tuduhan itu.

Ia menegaskan, dana Rp 128 juta tersebut bukanlah dana korupsi yang dilakukannya, tetapi menurutnya dana tersebut tersimpan di keuangan bendahara untuk keperluan dan kebutuhan perkantoran. 

"Bendahara juga tidak pernah memberitahu kalau ada uang yang disimpan, saya baru mengetahui dana tersebut setelah ada temuan BPKP," ujar Suryadi sesuai dengan yang tertulis dalam salinan putusan DKPP RI itu.

Suryadi membenarkan adanya pemeriksaan dari Kejari Batam. Namun, setelah pemeriksaan ia mengaku sudah mengembalikan sejumlah uang anggaran SPPD untuk Panwascam tersebut. 

Ia juga membantah, belum dibayarnya dana SPPD tersebut bukan urusannya, ia hanya menjembatani permasalahan tersebut antar Sekretariat Panwaslu Batam dengan Panwascam. 

Namun Bendahara Bawaslu Batam saat itu Rusmiatin membantah pernyataan Suryadi. Rusmiatin mengatakan anggaran tersebut bukan disimpan di sekretariat tetapi malah digunakan untuk pembangunan sekretariat. 

Rusmiatin mengaku uang tersebut dibayarkan untuk partisi kantor, pembayaran honorarium kelebihan staf, dan keperluan kantor lainnya. 

Ia menegaskan, semua pembayaran tersebut dilakukan oleh bendahara atas instruksi Suryadi. Rusmiatin juga mengaku bahkan kebijakan-kebijakan terkait penggunaan anggaran lebih banyak diputuskan oleh Suryadi.

Dalam sidang pemeriksaan DKPP, selain pemotongan uang SPPD juga ada pemotongan honorarium seluruh Panwascam di Kota Batam sebanyak Rp. 500.000 per orang, berdasar hasil pemeriksaan BPKP. 

Tidak hanya itu berdasarkan keterangan Komisioner Bawaslu Kepri, terdapat beberapa SPJ menggunakan pindai (scan) tanda tangan Kepala Sekretariat.

Suryadi Prabu diberhentikan berdasarkan surat putusan nomor perkara 280/DKPP-PKE-VII/2018 dan 281/DKPP-PKE-VII/2018. DKPP meminta putusan tersebut agar ditindaklanjuti Bawaslu Provinsi Kepri dan Bawaslu RI.

(tan)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :