DKPP Juga Jatuhkan Sanksi untuk Eks Pejabat Bawaslu Batam

DKPP Juga Jatuhkan Sanksi untuk Eks Pejabat Bawaslu Batam

Sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. (Foto: DKPP)

Batam - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI juga menjatuhkan teguran dan sanksi bagi dua mantan penjabat Bawaslu Kota Batam, menyusul dipecatnya salah satu anggota, Suryadi Prabu.

Kedua eks pejabat Bawaslu Batam yakni Bendahara Bawaslu Kota Batam Rusmiatin dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batam Arifin. 

Rusmiatin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Panwaslu Kota Batam dalam kasus tersebut sebagai orang yang menjalankan seluruh instruksi Suryadi dalam mengunakan anggaran. 

Sampai saat ini Rusmiatin sudah mengundurkan diri dan telah berpindah kerja menjadi staf PNS Pengelola Data Pelaksanaan Program dan Anggaran di Kantor Camat Sagulung, Kota Batam.

Namun, DKPP tidak tinggal diam, menurut mereka Rusmiatin juga termasuk salah seorang yang tidak bisa menjalankan tugas dengan baik. 

DKPP merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian setempat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Sedangkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batam ketika itu Arifin untuk dikembalikan ke instansi asalnya. DKPP memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakannya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kepri Said Dahlawi mengatakan, pihaknya akan melaporkan putusan pemberhentian dan sanksi lain tersebut kepada Bawaslu RI. 

"Hari ini kita laporkan ke Bawaslu RI," kata Said kepada Batamnews.co.id, Kamis (17/1/2018).

Suryadi Prabu yang sekarang menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kota Batam diberhentikan DKPP RI. Pasalnya ia telah melakukan pelanggaran pelaksanaan pemilu. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews