Pelaku Pengancaman Anggota Bawaslu Kepri Tersangka
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Foto: Afriadi/Batamnews)
Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menetapkan seorang tersangka terkait teror anggota Bawaslu. Pria berinisial E itu sudah diinterogasi oleh penyidik sebelumnya.
Kasus pengadangan Komisioner Bawaslu Tanjungpinang menjadi jadi atensi aparat. Polisi hingga saat ini masih melakukan penyidikan, apakah ada dalang di balik aksi ini.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menuturkan pihaknya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi.
"Akhirnya kami mengambil kesimpulan melalui gelar perkara, kami menetapkan E sebagai tersangka," kata Ali, Kamis (17/1/2019).
Alibi tersangka sejauh ini melakukan intimidasi itu karena merasa tak senang. Ia mengaku kesal pihak Bawaslu memasuki perkampungan mereka tanpa izin dan koordinasi dengan aparatur setempat.
"Motifnya itu, karena kesal pihak Bawaslu memasuki wilayah mereka sebanyak lima kali tanpa izin," ujarnya.
Polisi masih mendalami aksi E. Apakah tindakan itu murni reaksi pribadinya atau ada dalang di balik semua itu. "Ia warga biasa, kami masih mendalami lagi," sebutnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP. Pasal itu menyebutkan jika barang siapa yang menghalang-halangi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pemerintah, lembaga pemerintah yang sedang bertugas secara resmi, diancaman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. "Nanti kami panggil pihak bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
(adi)
Komentar Via Facebook :