Tim Gabungan Copot Ratusan APK Bandel Para Caleg di Tanjungpinang

Tim Gabungan Copot Ratusan APK Bandel Para Caleg di Tanjungpinang

Bawaslu Tanjungpinag Apel Bersama Kepolisian, Satpol PP, KPU dan Jajaran Panwaslu Kecamatan/Kelurahan, Jelang Penertiban, Sabtu (19/1/2019). (Foto: Yogi/Batamnews).

Tanjungpinang - Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Satpol PP, Kepolisian dan KPU melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, Sabtu (19/1/2019). Penertiban dilakukan di 4 Kecamatan dan 18 Kelurahan.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini mengatakan, penertiban APK ini berdasarkan aturan PKPU 23 Tahun 2018.

"Penertiban APK juga dalam rangka menegakkan Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, sehingga keindahan kota tetap terpelihara dari APK yang tidak sesuai etika dan estetika", ujar Zaini.

Sebelumnya Bawaslu sudah melakukan koordinasi dan pendekatan persuasif kepada seluruh peserta pemilu Tahun 2019.  Mereka sudah mengirimkan surat sebanyak 2 kali, pada tanggal 31 Desember 2018 dengan Nomor: 299/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/XII/2018 dan 14 Januari 2019 dengan Nomor 020/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/I/2019 terkait imbauan agar peserta pemilu melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai ketentuan.

"Bahkan Bawaslu pun menghubungi langsung secara persuasif kepada ketua dan LO Parpol agar segera menertibkan APK masing-masing," kata Zaini.

Pertimbangan Bawaslu dalam penertiban APK, adalah dari ketentuan desain, ukuran, jumlah yang dibatasi 5 spanduk dan 2 baliho per kelurahan bagi setiap parpol. Serta tidak dipasang pada zona yang dilarang sebagaimana dalam SK No.68 KPU Tanjungpinang. Tidak dipasang disepanjang jalur hijau, taman, tempat umum, tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, serta memperhatikan etika, estetika, keamanan, keindahan tata kota.

"Sesuai dengan PKPU 23, yang boleh membuat APK hanya KPU dan Partai Politik, sehingga caleg yang ingin membuat APK dapat berkoordinasi dengan parpol dan KPU, karena ada ketentuannya demi ketertiban," ujar Zaini.

Penertiban yang dilakukan sejak pagi hingga malam, telah menertibkan ratusan APK berupa spanduk dan stiker. Rata-rata spanduk dipasang menyalahi tempat karena dipasang disekitar taman, sepanjang jalur hijau, tempat umum, di pohon, tiang listrik, mengganggu etika, estika dan sebagainya.

Bawaslu mengadakan Rakernis persiapan penertiban APK bersama seluruh Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, Jumat (18/1/2019). Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi dengan Pihak Kepolisian, Satpol PP dan KPU.

Sabtu pagi (19/1/2019) menjelang penertiban diadakan apel bersama dan pengarahan dengan seluruh jajaran Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, Kepolisian, Satpol PP dan KPU.

"Sinergitas dalam penertiban APK menjadi kekuatan dalam melaksanakan tugas, guna menciptakan pemilu yang berkualitas dan keindahan kota tetap terpelihara," kata Zaini.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews