Buruh Batam Menginap di Tanjungpinang Hingga UMSK Disahkan

Buruh Batam Menginap di Tanjungpinang Hingga UMSK Disahkan

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Alfatoni. (Foto: Yogi/batamnews)

Tanjungpinang - Upah Minimun Sektoral Kota (UMSK) Batam akhirnya urung disahkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Buruh dari Batam konsisten dengan ucapan mereka dan memilih menginap hingga tuntutan dipenuhi.

Ratusan buruh yang tadinya berunjuk rasa di Kantor Gubernur Kepri, Dompak akhirnya undur diri sekira pukul 17.00 WIB. Mereka memutuskan untuk menginap di Gedung Pramuka Tanjungpinang.

Buruh bubar setalah terjadi pertemuan antara beberapa perwakilan mereka dengan Asisten 1 Gubernur Provinsi Kepri di Gedung Gubernur Kepri. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam. Setelah pertemuan selesai beberapa kesepakatan disampaikan di depan massa. 

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam Alfatoni mengatakan, tidak ada hasil dalam aksi ini hanya saja pihak pemerintah Provinsi Kepri baru akan membahas mekanisme pengesahan UMSK dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. 

"Sama saja, tidak ada hasil, kita akan tunggu," katanya usai aksi, Senin (21/1/2019). 

Alfatoni sangat menyayangkan kinerja Dinas Tenaga Kerja Kepri, pasalnya surat rekomendasi pengesahan SK UMSK tersebut sudah diserahkan sejak 3 Januari lalu. "Tetapi sampai sekarang belum juga dibahas," katanya. 

Baca: Geruduk Kantor Gubernur, Buruh Desak Nurdin Tandatangani SK UMSK Batam

Ia melanjutkan, apakah memang pemerintah provinsi atau Disnaker menunggu surat demo dan aksi terlebih dahulu baru dibahas. "Ini kan salah, perlu diperbaiki, setelah kita aksi baru dibicarakan itu UMSK, selama ini kemana," kata dia. 

Alfatoni menegaskan, Pemprov Kepri hanya diberi kesempatan untuk membicarakan mekanisme proses pengesahan, bukan lagi membicarakan angka upah. "Karena soal angka upah sudah kita selesaikan di Batam," katanya. 

Dia juga mengatakan, aksi seperti ini selalu terjadi setiap tahunnya. "Sudah tiga tahun, setiap pengesahan kami harus aksi dulu, kalau tidak demo tidak selesai SK ini," katanya.

Baca: Tuntut Pengesahan UMSK Batam, Buruh: Kalau Tak Disahkan, Kami Nginap di Sini!

Alfatoni mengatakan, massa akan tetap bertahan di Tanjungpinang, besok aksi akan dilanjutkan kembali. "Karena di kantor ini kita tidak diberikan izin menginap, kami diberikan tempat di Gedung Pramuka Tanjungpinang," katanya. 

Setelah hasil rapat disampaikan 300 massa berangkat menuju Gedung Pramuka Tanjungpinang. Ratusan massa ini meminta Gubernur Nurdin Basirun menetapkan UMSK. UMSK di Batam naik beberapa persen sesuai dengan kelompok masing-masing.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews