Apindo Batam Ancam Gugat Keputusan DPK Terkait UMSK 2019

Apindo Batam Ancam Gugat Keputusan DPK Terkait UMSK 2019

Aksi buruh di Batam. (Foto: Batamnews)

Batam - Upah Minimum Sektoral Kota Batam sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam. Namun  Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Batam malah menolak penetapan tersebut. Sejak awal mereka enggan mengikuti pembahasan di DPK

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan, penetapan DPK tersebut telah melanggar Permenaker nomor 15 tahun 2018.  “DPK tidak pernah membahas sektor unggulan berdasarkan Permenaker tersebut,” ujar Rafki kepada Batamnews, Jumat (28/12/2018). 

Apindo menurutnya sengaja tidak hadir dalam rapat. "Rapat pembahasan yang dilakukan DPK itu melanggar hukum. Makanya kami tidak mau hadir,” kata dia. 

Menurutnya, rapat yang diadakan DPK kemarin juga tidak dihadiri dari perwakilan pengusaha. Dari 29 anggota DPK, hanya 9 orang yang menghadiri rapat DPK. Hal itu dibuktikan melalui tandatangan berita acara. 

Pihaknya berencana menggugat DPK Batam ke pengadilan negeri Batam, dengan gugatan perbuatan melawan hukum.  “Karena DPK telah mengabaikan Permenaker nomor 15 tahun 2018,” katanya. 

Ia mengaku Apindo juga akan menyurati Menaker dan Mendagri untuk mengingatkan Walikota agar tidak mengajukan usulan UMSK ke Gubernur. 

Selain itu, Apindo menolak penetapan UMSK ini karena kondisi ekonomi yang sedang lesu. Menurutnya pemerintah juga harus memperhatikan keluhan dari pengusaha atas keputusan DPK ini.  “Jangan hanya karena desakan demo, pemerintah memutuskan UMSK,” ucapnya.

Dari hasil rapat DPK yang dihelat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, diputuskan angka UMSK 2019 dalam tiga sektor. Untuk sektor I = Rp 3.806.358 (1+1%). Sektor II = Rp 3.806.358 (1+2%). Sektor III = Rp 3.806.358 (1+7%).

DPK: Ini Hasil yang Adil

Sementara itu, Anggota DPK Batam Simson Sebayang mengatakan, walaupun berlangsung alot, namun rapat ini mendapat hasil yang dianggap adil. "Tidak ada protes dari pihak pekerja karena hasil rapat sudah sesuai," ujar Simson, Kamis (27/12/2018).

Penetapan UMSK ini mengacu pada UMSK 2018. Keputusannya UMSK dibahas di Dewan Pengupahan, walaupun pembagian sektor mengacu pada UMSK 2018.

Rapat ini dihadiri oleh 19 peserta rapat dari pekerja dan pemerintah. Namun Apindo tidak menghadiri diskusi ini setelah dua kali diundang oleh DPK. 

Simson mengatakan pihaknya memutuskan menjadi mediator setelah dua pekan perundingan dengan Apindo tidak membuahkan hasil. "Tahapan-tahapannya sudah kami fasilitasi tapi tidak juga ada hasil, akhirnya kami ambil alih," ujarnya.

(ret/das)

Catatan redaksi:

Berita ini telah mengalami perubahan redaksional di judul.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews