Tuntut UMSK 2018 Ditetapkan, FSPMI: Kalau Tidak, Kami Ribut

Tuntut UMSK 2018 Ditetapkan, FSPMI: Kalau Tidak, Kami Ribut

Unjuk rasa buruh dari FSPMI dan Garda Metal di Kantor Disnaker Kota Batam, Kamis (27/12/2018). (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Unjuk rasa ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut Upah Minimun Sektoral (UMS) Kota Batam ditetapkan hari ini, Kamis (27/12/2018).

Berorasi di depan ratusan massa, Jefri salah satu pengurus FSPMI Kota Batam menyampaikan penetapan UMS tersebut akan mereka kawal sampai selesai.

"Kami akan rela menunggu bahkan menginap jika angka tersebut tidak ditetapkan hari ini," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua FSPMI Konsulat Cabang Kota Batam Alfitoni mengatakan, agar penetapan ums ditetapkan pada perundingan ke-13, hari ini. 

"Kalau UMS tidak ada maka Dewan Pengupahan Kota Batam telah melanggar PP 78/2015," ujarnya.

Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 ini berisi tentang pengupahan dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2015 lalu.

Menurut Alfithoni, pihaknya sudah berdiskusi dengan Wali Kota Batam HM. Rudi terkait unjuk rasa UMSK tersebut, dan mendapat titipan untuk menjaga ketertiban. 

"Kami akan patuhi jika UMSK terbit hari ini, jika tidak kami akan ribut di dalam kantor disnaker," ujarnya. 

Terkait keluhan Apindo tentang tingginya UMK, dia menilai UMSK bisa menjadi solusi. "Mereka selalu mengeluhkan jumlah upah, padahal dalam UMSK ini yang diatur hanya sektor-sektor unggulan bukan semua sektor," katanya.

Mereka juga kecewa dari ketidakhadiran pihak Apindo pada perundingan ini. Mereka menganggap Apindo tak perlu ditakuti oleh pemerintah terkait ketidak setujuan ancaman tersebut

Hingga pukul 12.00 rapat terkait UMSK 2018 ini belum juga menemukan titik penyelesaian. Para buruh masih menunggu di depan gerbang kantor Disnaker, untuk mendapat kepastian.

SK Gubernur terkait UMSK 2018 ini resmi ditetapkan oleh H. Nurdin Basirun per 8 Juni 2018. Namun SK tersebut di gugat oleh Apindo Kepri di PTUN Tanjungpinang.

Dalam proses persidangan tersebut SK Gubernur dinyatakan batal dan Gubernur diminta segera mencabut SK tersebut.

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews