Geruduk Kantor Gubernur, Buruh Desak Nurdin Tandatangani SK UMSK Batam

Geruduk Kantor Gubernur, Buruh Desak Nurdin Tandatangani SK UMSK Batam

Para buruh diadang aparat di beranda Kantor Gubernur Kepri, Senin (21/1/2019). (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Ratusan buruh berunjuk rasa di beranda Kantor Gubernur Kepri, Senin (21/1/2019). Mereka ingin meminta tanda tangan Gubernur Kepri untuk menetapkan Upah Minimun Sektoral Kota (UMSK) Batam.

Sebelumnya massa tertahan di gerbang masuk, karena polisi melakukan blokade mengunakan kawat besi. Namun mereka tetap memaksa untuk masuk ke beranda gedung kantor.

Massa buruh ini terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan beberapa organisasi lainnya.

Mereka mengenakan seragam buruh dan berorasi dengan menggunakan mobil komando dan pengeras suara.

"Tujuan kita hanya satu meminta Gubernur Kepri Nurdin Basirun menandatangani SK UMSK Batam," Ketua Alfatoni Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam.

 

 

Alfatoni mengatakan, UMSK Batam sudah ditetapkan oleh Wali Kota Batam. Kini hanya tinggal pengeluarkan SK oleh Gubernur Kepri.

"Kami tidak mau kompromi lagi disini, hanya ingin menunggu tanda tangan Gubernur Kepri," kata Alfatoni.

Ia hanya ingin gubernur untuk menjalankan fungsinya dan pro kepada rakyat.

Para buruh ini mengancam akan menginap di Kantor Gubernur Kepri jika tuntutan mereka tak digubris gubernur. "Kami siap menginap disini," ujar Al

Ia menuding Disnaker Kepri mempersulit proses SK tersebut. "Sebagai tangan kanan gubernur, seharusnya Disnaker Kepri harus bisa meyakini Gubernur untuk mengesahkan SK tersebut," katanya.

Puluhan aparat dari Mapolresta Tanjungpinang tampak siaga. Terlihat juga beberapa polwan diturunkan untuk membuat pagar betis.

Sebelumnya UMSK Kota Batam sudah ditetapkan angkanya oleh Walikota Batam akhir 2018 lalu. UMSK Batam Rp 3,8 juta, tetapi buruh terus meminta dinaikan.

Kenaikan tersebut sudah selesai dibahas dan tinggal menungu pengesahan dari Gubernur Kepri.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews