Kalah PTUN, Apindo Minta Gubernur Tak Lagi Tetapkan UMSK 2019

Kalah PTUN, Apindo Minta Gubernur Tak Lagi Tetapkan UMSK 2019

Ketua Apindo Kepri Ir. Cahya (Foto: Batamnews)

Batam - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menerima gugatan sejumlah asosiasi pengusaha di Kepulauan Riau terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tahun 2018. Dengan begitu, PTUN membatalkan SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 804 Tahun 2018 tentang penetapan UMSK Batam tahun 2018.

Ketua Apindo Kepri Ir. Cahya menuturkan, sebelum keputusan PTUN itu, Apindo sempat mengingatkan gubernur yang telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. 

"Kami selalu mengingatkan Pak Gubernur bahwa cara penetapan seperti di luar ketentuan dan menyalahi PP 78. Tapi tiap tahun Pak Gubernur menetapkan juga, saya tak ngerti apa pertimbangannya," ujar Cahya kepada batamnews.co.id, Rabu (17/10/2018).

Cahya mengatakan, putusan PTUN itu menyimpulkan bahwa Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten tidak berwenang untuk membahas dan menetapkan UMSK sendiri. 

"Kalau masih ngotot bahas UMSK 2019, artinya siap-siap digugat masing-masing anggotanya dengan perbuatan melawan hukum secara perdata," katanya.

Cahya menuturkan, Apindo telah menerima informasi mengenai kenaikan UMK Batam di tahun 2019. Kenaikan UMK 2019 mencapai sebesar 8,03 persen, atau sekitar Rp 3.802.600 dari sebelumnya Rp 3.523.427 (UMK 2018). Apindo mengaku UMK setinggi itu sangat memberatkan. 

"Saya yakin ini semakin memberatkan dunia usaha, banyak yang tidak mampu membayar setinggi itu. Lalu bagaimana?  Padahal angkatan kerja masih banyak yang belum terserap. Pengangguran akan bertambah lagi," katanya.

Apindo mengatakan, gubernur tidak lagi menetapkan UMSK 2019. Selain menyalahi aturan, dunia usaha juga tak mampu membayar.

"Jadi Pak Gubernur harus mengerti keadaan lapangan dan makin bijak mengambil keputusan," ujarnya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews