Tuntut Pengesahan UMSK Batam, Buruh: Kalau Tak Disahkan, Kami Nginap di Sini!

Tuntut Pengesahan UMSK Batam, Buruh: Kalau Tak Disahkan, Kami Nginap di Sini!

Aksi buruh di Kantor Gubernur Kepri menuntut pengesahan UMSK Batam. (Foto: Yogi/batamnews)

Batam - Ratusan buruh dari Kota Batam masih bertahan di depan pintu masuk Kantor Gubernur Kepri, di Dompak, Tanjungpinang, Senin (21/1/2019). Mereka menuntut Nurdin Basirun segera mengesahkan upah minimum sektoral.

Tak ada orasi dalam aksi tersebut. Para buruh ini berdiam di pintu masuk meski membawa seperangkat alat pengeras suara.

"Kita akan menginap di sini kalau gubernur tidak menandatangani SK UMSK tersebut," ujar  Alfatoni, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam.

Panglima Garda Metal FSMTI Suprapto mengatakan, UMSK Batam sudah ditetapkan angkanya oleh Wali Kota dan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam. 

"Besaran itu yang tinggal disahkan Gubernur kepri, tetapi gubernur membiarkan itu," katanya.

Ia melanjutkan, UMSK Batam ditetapkan besarannya berdasarkan kelompok, untuk kelompok I = Rp 3.806.358 +1%. kelompok II = Rp 3.806.358 2% dan kelompok III = Rp 3.806.358 + 7%. 

Suprapto menjelaskan, permintaan kenaikan UMSK beberapa persen tersebut berdasarkan kelompok kinerja sektoral. "Pada dasarnya, kenaikan beberapa persen itu soal keadilan, masak pekerja galangan kapal disamakan dengan yang lain," ujarnya. 

Baca: Geruduk Kantor Gubernur, Buruh Desak Nurdin Tandatangani SK UMSK Batam

Sampai saat ini massa masih bertahan di beranda pintu masuk Kantor Gubernur Kepri. Sementara, Nurdin dikabarkan masih mengikuti rapat. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews