Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Baiq Nuril soal Pelecehan Seksual

Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Baiq Nuril soal Pelecehan Seksual

Baiq Nuril. (Foto: istimewa)

Mataram - Polda Nusa Tenggara Barat menghentikan penyelidikan laporan Baiq Nuril Maknun terkait pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Muslim, ketika masih bekerja sebagai tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Muslim adalah Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Baiq.

Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana di Mataram membenarkan bahwa penanganan laporan perkara Baiq Nuril dihentikan. Musababnya, kata Komang, karena alat bukti tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dituduhkan kepada mantan Muslim.

"Karena tidak cukup bukti dalam unsur pelanggaran yang dituduhkan kepada pihak terlapor, kasusnya telah dinyatakan untuk dihentikan," kata Komang Suartana seperti dilansir kumparan dari Antara, Jumat (18/1/2019).
 
Dia menjelaskan, penghentian penanganan laporan diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan bersama pihak pelapor dari Baiq Nuril. Hasilnya menyatakan bahwa tuduhan kepada terlapor Muslim, terkait Pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP tentang Perbuatan Cabul Dalam Sebuah Relasi Kerja, itu tidak dapat terpenuhi.

Baiq Nuril melalui tim pengacaranya pada pertengahan November 2018 lalu melaporkan Muslim dengan dugaan pelanggaran Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul. Dalam laporannya, Baiq juga mencantumkan salinan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017. Putusan itu menyatakan bebas dari seluruh tuntutan jaksa terkait rekaman pembicaraannya dengan Muslim.

Kasus antara Baiq dan Muslim bermula pada tahun 2017. Pada saat itu, Baiq mengaku merasa risih dengan Muslim karena sering menelepon dan menceritakan pengalaman hubungan seksualnya dengan perempuan lain. Baiq kemudian merekam pembicaraannya untuk membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan Muslim. 

Rekaman itu kemudian menyebar sampai ke Dinas Pendidikan Kota Mataram. Muslim merasa terganggu. Dia kemudian melaporkan Baiq ke polisi atas pelanggaran UU ITE. Laporan Muslim itu justru membuat kasus Baiq sampai ke meja hijau.

Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baiq Nuril sebelumnya dinyataan bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017 karena dinilai tak terbukti menyebarkan rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram.

Baiq Nuril dinilai tak terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan menyebarkan rekaman percakapan dengan Muslim yang dinilai mengandung unsur asusila. Majelis Hakim menilai ada peran lain yang lebih tepat dikatakan sebagai orang yang mendistribusikan rekaman tersebut, yakni rekan kerja Baiq Nuril saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Imam Mudawin.

Kini Baiq Nuril sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Mataram terkait putusan enam bulan yang ditujukan kepadanya. 

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews