8 Jam Lebih Diperiksa Polisi, Ini Pengakuan Terduga Peleceh Baiq Nuril

8 Jam Lebih Diperiksa Polisi, Ini Pengakuan Terduga Peleceh Baiq Nuril

HM, terduga peleceh Baiq Nuril (Foto: detik.com)

Jakarta - Terduga pelaku pelecehan seksual secara verbal terhadap Baiq Nuril, HM diperiksa Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

HM mulai diperiksa sejak 14.30 WITA, Selasa, 27 November 2018. HM selesai diperiksa pukul 22.45 WITA. Dia keluar bersama tiga kuasa hukumnya.

Saat ditanya wartawan, HM tidak banyak bicara. Dia hanya berguyon menggunakan bahasa Sasak pada awak media yang meliput.

"Coba dulu jangan dihadang. Kita ngantuk ini," ujarnya.

Seorang kuasa hukumnya, Karmal Maksudi mengatakan, HM tidak terbukti melanggar Pasal 294 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana yang dilaporkan kuasa hukum Baiq Nuril. 

Di mana pasal tersebut berbunyi, pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.

"Tidak ada seperti apa yang dituduhkan. Apa yang dituduhkan tidak benar," tegasnya.

Ditanya terkait pelecehan seksual secara verbal, Karmal mengatakan tidak mengerti soal pelecehan verbal. 

"Kami tidak mengerti verbal," ujarnya sembari menaiki mobil bersama HM.

Diketahui, HM yang melaporkan Baiq Nuril atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah laporan diproses, Pengadilan Negeri Mataram, memutuskan Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.

Kalah dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 26 September lalu, MA memutus Baiq bersalah. Ia diganjar enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara.

(aiy)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews