PSI: Putusan MA Penjarakan Nuril Menzalimi Perempuan

PSI: Putusan MA Penjarakan Nuril Menzalimi Perempuan

Dara A Kesuma Nasution/Foto: Dok. PSI

Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuntut Mahkamah Agung (MA) agar membebaskan Baiq Nuril Maknun. PSI menilai keputusan MA itu aneh dan menzalimi perempuan.

"Keputusan MA ini aneh dan menzalimi perempuan. Sudah jelas-jelas jadi korban kok malah dikriminalisasi? Jangan biarkan korban pelecehan seksual menjadi korban dua kali dengan putusan MA yang janggal ini. Stop! Bebaskan Ibu Nuril!" kata juru bicara PSI untuk pemberdayaan perempuan, Dara A Kesuma Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/11/2018).

Nuril dihukum 6 bulan penjara karena ia merekam pembicaraan mesum atasannya, Kepsek SMAN 7 Mataram. Caleg PSI Dapil Sumatera Utara III ini mengatakan ada kejanggalan berdasarkan fakta persidangan.

"Ada kejanggalan dari sangkaan kepada Ibu Nuril, berdasarkan fakta persidangan, Ibu Nuril tidak pernah menyebarkan konten pelanggaran asusila tersebut. UU ITE seharusnya digunakan untuk melindungi korban, bukan malah mengkriminalisasi korban," ujarnya.

Dara juga menyayangkan kriminalisasi semacam ini berpotensi menjadi preseden yang membungkam perempuan untuk bersuara. Dia tegas mengatakan, dalam kasus ini Bu Nuril sebagai korban.

"Hukum itu dibuat untuk melindungi korban. Tentu harus melihat konteks perkara. Di mana hati nurani? Coba bayangkan kalau itu terjadi pada ibu atau saudara perempuan kita. Selama ini banyak korban pelecehan yang takut melapor. Jika Ibu Nuril betul-betul ditahan, maka korban-korban lain akan semakin bungkam," tutur Dara.

Kasus ini bikin heboh tahun 2017 lalu. Awal mulanya ketika Bu Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 di Mataram merekam pembicaraan M dengan dirinya pada 2012.

M sendiri adalah atasan Nuril, yang juga Kepala SMAN 7. Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.

Setelah dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dia pun ditahan di tingkat penyidikan hingga persidangan.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews