Hotman Paris Turun Gunung Bantu Baiq Nuril, Guru Honorer Korban Pelecehan

Hotman Paris Turun Gunung Bantu Baiq Nuril, Guru Honorer Korban Pelecehan

Hotman Paris Hutapea

Jakarta - Kisah guru honorer, Baiq Nuril, (36 tahun) yang menjadi korban pelecehan tengah menjadi sorotan. Cerita ini menjadi viral karena Nuril yang sudah menang di tahap pengadilan negeri malah dinyatakan bersalah setelah jaksa mengajukan banding dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Dalam keputusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menetapkan Nuril bersalah dan terancam dihukum penjara 6 bulan serta denda Rp500 juta.

Kasus hukum yang viral ini terdengar ke telinga advokat senior Hotman Paris Hutapea. Dia pun menyatakan akan turun gunung memperjuangkan keadilan bagi Nuril.

"Hotman Paris siap bantu Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang dipenjara dan didenda Rp500 juta," demikian pesan yang tercantum dalam unggahan Hotman di Instagramnya, @hotmanparisofficial.

Hotman menyatakan keadilan di negeri ini ternyata tidak berpihak pada korban pelecehan dan kekerasan seksual.

"Keadilan yg makin terlalu mahal di Tanah Air Kucinta," tulis Hotman.

Dia mengundang kuasa hukum Nuril untuk bertemu di Jakarta. Hotman ingin membahas strategi dalam membela Nuril.

"Agar kuasa hukum wanita malang ini datang ke kopi joni! Ayok kita lawan," tulis Hotman.

Hotman juga mengajak seluruh kaum hawa memberikan dukungan kepada Nuril. Ajakan tersebut dia sampaikan lewat sebuah video yang diambil di salah satu kafe di Florence, Italia.

Kasus ini bermula dari tersebarnya rekaman suara yang terdapat pada ponsel Nuril. Rekaman tersebut berisi ucapan diduga seorang pria yang melecehkan Nuril.

Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah. Tetapi, di tahap banding, Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan PN Mataram dan menvonis Nuril dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp500 juta.

Demikian pula pada tahapan Kasasi. Mahkamah Agung justru menguatkan putusan PT Mataram sehingga Nuril harus menjalani hukuman.

Saat ini, putusan terhadap Nuril sedang dalam proses eksekusi.

(pkd)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews