Teror Remas Payudara Hantui Warga di Samarinda

Teror Remas Payudara Hantui Warga di Samarinda

Ilustrasi

Samarinda - Abiyoga Bimantara (22), pemuda yang tinggal di Sempaja, Samarinda, pagi tadi berurusan dengan polisi. Dia diseret warga ke Polsek Samarinda Kota, usai meremas payudara wanita. Diduga, pemuda yang kerap disapa Yoga itu, mengidap gangguan jiwa.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 10.00 WITA, di Jalan KS Tubun. Korban, YA (17), bermotor menuju simpang tiga Jalan Bhayangkara. Sedangkan Yoga, mengarah ke sebaliknya, ke Jalan KS Tubun.

"Tiba-tiba, dia (Yoga) ini, meremas payudara saya. Saya langsung teriak. Ada anak muda di situ langsung tarik pundaknya (Yoga)," kata korban YA, ditemui di Mapolsek Samarinda Kota, Senin (10/12/2018).

YA sendiri, mengaku tidak mengenal Yoga. "Iya, dia pakai motor. Ngelakuin itu (meremas payudaranya) pakai tangan kiri. Ditangkap warga, saya langsung lapor ke sini," ujar YA.

Yoga, diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Dia diinterogasi, menyusul laporan YA. Dugaan sementara, Yoga mengidap kelainan jiwa, dan seringkali beraksi meremas payudara wanita.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Purwanto membenarkan penangkapan Yoga. Menurut dia, terkait dugaan pelaku mengidap gangguan jiwa, masih harus dipastikan ke saksi ahli rumah sakit jiwa.

"Kita pastikan ke rumah sakit, minta rekam medisnya. Kalau dinyatakan gangguan kejiwaan, sebagaimana pasal 44 KUHP, dia tidak bisa dimintai tanggungjawab secara hukum," ujar Purwanto.

"Meski dia sering melakukan itu, kalau Undang-undang mengatakan demikian, kita tidak bisa memaksakan secara hukum. Sementara, kita kenakan pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul," kata Purwanto.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews