Nuril Perekam Perilaku Mesum Kepsek Minta Dibebaskan Jokowi

Nuril Perekam Perilaku Mesum Kepsek Minta Dibebaskan Jokowi

Baiq Nuril di kediamannya. (Foto: Detikom)

Jakarta - Baiq Nuril dihukum Mahkamah Agung 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena merekam perbincangan mesum kepala sekolahnya. Nuril pun memohon kepada Presiden Jokowi agar dirinya dibebaskan.

Permohonan kepada Jokowi agar dibebaskan ditulis Baiq Nuril lewat secarik surat. Surat itu ditulis Nuril dan anaknya.

Berikut isi surat Baiq Nuril dan anaknya dari pengacara Nuril, Joko Jumadi, Kamis (15/11/2018).

14/11/2018
Kepada Bapak Presiden Jokowi

Saya minta keadilan. Saya mohon kepada bapak presiden bebaskan saya dari jeratan hukum yang sedang saya alami. Saya tidak bersalah, saya minta keadilan yang seadil-adilnya.

Hormat Saya

BQ. Nuril Maknun

Anak Nuril juga mengirim surat ke Jokowi. Berikut isinya:

Kepada Bapak Jokowi

Jangan suruh ibu saya sekolah lagi

Dari Rafi

Kasus M dengan Baiq Nuril terjadi pada 2012. Kasus ini mulai mencuat ke publik pada 2016.

M, yang kala itu menjabat Kepala SMAN7 Mataram, memperkarakan Baiq Nuril, yang saat itu berposisi sebagai staf honorer TU bagian keuangan di sekolah yang sama.

Baiq Nuril dilaporkan karena merekam percakapan dirinya dengan M melalui sambungan ponsel. Kepsek M waktu itu menceritakan hubungan badannya dengan wanita lain yang merupakan atasan Baiq Nuril di bagian keuangan SMAN 7 Mataram. Kasus lalu berlanjut ke penyidikan hingga ke persidangan.

Di Pengadilan Negeri Mataram, pada Juli 2017, Nuril divonis bebas. Di tingkat kasasi, majelis kasasi MA yang diketuai hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army, memvonis Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Kasasi itu diketok pada 26 September 2018.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews