Kapal Ponton Milik PT Arsikon Dicuri Lalu Dicincang Jadi Besi Tua

Kapal Ponton Milik PT Arsikon Dicuri Lalu Dicincang Jadi Besi Tua

Para saksi memberikan keterangan dalam persidangan kasus pencurian kapal ponton milik PT Arsikon. (Foto: Syafril/batamnews)

Batam -  Dua terdakwa tindak pidana pencurian dan penadahan, Mohammad Hisham dan Saleh Thouba disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (17/1/2019).

Hisham dan Saleh diseret ke persidangan setelah mencuri satu unit kapal Ponton Bakti milik PT Arsikon dari perairan Belian Kecamatan Batam Kota.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketuai oleh Jasael dan hakim anggota Mangapul Manalu dan Rozza El Afrina. 

Selain itu juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea. Dia menjerat para terdakwa dengan pasal 362 dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dari keterangan di persidangan, diketahui Hisham bersama Riski Priyana dan Peron (DPO) melakukan aksinya dengan membuat surat kepemilikan kapal di kantor notaris. 

Menurut pengakuan Hisham, kapal tersebut 
merupakan milik ayah Indra Syahril. Namun, dokumen ponton tersebut sudah hilang sehingga dibuatkan legalitas surat kepemilikan lagi.

Kejadian ini terjadi pada Selasa (09/10/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, kapal Ponton Bakti tersebut di tarik dari Pantai Belian Kecamatan Batam Kota menuju ke Pantai Nongsa Batam menggunakan pompong. 

Di tengah perjalanan, ponton tersebut kandas karena air laut surut sehingga keesokan harinya pada Rabu (10/1/2019) sekira pukul 09.00 WIB dilanjutkan penarikan.

Pompong tersebut milik saksi Lukman yang disewa oleh saksi Iskandar, sebelumnya Iskandar ditawarkan Hisham cs dengan kesepakatan harga Rp 10 juta.

Kemudian sekira pukul 15.00 WIB mulai dilakukan pemotongan bodi ponton dengan menggunakan alat bantu berupa 1 unit mobil Agya, 1 unit mobil Storm L200 untuk transportasi ke lokasi pemotongan Ponton Bakti.

Hisham cs kemudian mengangkat peralatan berupa 6 pcs tabung gas elpiji 3 Kg, 6 pcs tabung oksigen, 3 (tiga) pcs cating tos beserta selang, 3 pcs martil/palu ukuran 5 Kg, 1 pcs pahat beton, 2 pcs linggis, 1 pcs kunci inggris.

Aksi mereka terhenti sekira pukul 22.00 WIB ketika petugas kepolisian datang dan mengamankan seluruh pekerja lalu dibawa ke Polresta Barelang. 
 
Sementara itu, Saleh ditangkap karena melakukan penadahan barang hasil kejahatan dari terdakwa Hisham cs. 

Kapal Ponton Bakti tersebut akan dijadikan besi tua atau scrap yang terdakwa beli seharga Rp 3000 per kilogramnya. Saleh diancam pidana dalam pasal 480 ayat 1 KUHP. 

Perbuatan terdakwa Hisham dan Saleh ini diterangkan oleh saksi Guntur dan Muhammad Taufik yang merupakan karyawan dari PT Arsikon. 

Dalam keterangannya, mereka menerangkan awalnya kapal tersebut di tarik orang sesuai dari informasi orang yang memberitahu, saat itu langsung dicek dan benar tidak ada lagi kapal itu di lokasi. 

Kemudian selepas salat Isya diberitahukan kepada RW, tidak berapa lama ada yang kabari bahwa kapal tersebut sudah dipotong untuk dijadikan scrap di Nongsa. 

'Dan benar, setelah saya cek kapal Ponton tersebut udah dicincang di Nongsa," kata Guntur.

(sya)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews