Tepergok Mencuri, Mustari Hantam Kepala Majikan Pakai Linggis

Tepergok Mencuri, Mustari Hantam Kepala Majikan Pakai Linggis

Ilustrasi.

Batam - Aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Mustari, berakhir di Pengadilan Negeri Batam. Pria itu duduk di kursi pesakitan dalam persidangan yang dihelat Senin (7/1/2019) kemarin.

Mustari diseret ke meja hijau setelah dengan sadis hampir menghabisi nyawa Budiman, majikannya, setelah tepergok mencuri aluminium pada Minggu (16/9/2018).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diketuai oleh Taufik Abdul Halim Nainggolan serta hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Rozza El Afrina, diungkap fakta-fakta yang menjerat Mustari.

Penganiayaan itu terjadi sekira pukul 15.30 WIB di Gudang Wing Sky di Komplek Limindo Trade Center Nomor 5, Kecamatan Batam Kota. Saat itu, Mustari tepergok oleh Budiman saat hendak mencuri aluminium yang telah dipotongnya menjadi tujuh bagian.

Dia merebut linggis yang berada di genggaman Budiman kemudian menghantamkan ke kepala majikannya itu hingga 4 kali. Budiman pun tersungkur bersimbah darah.

Pria itu kemudian berteriak minta tolong. Seketika 3 orang datang menolong Budiman dan mengunci terdakwa di depan gudang.

Akibat hantaman linggis, Budiman mengalami luka-luka serius dan dirawat di rumah sakit Awal Bross selama satu bulan kemudian dilanjutkan dengan perawatan di Rumah Sakit Singapura dan Malaysia lebih dari dua minggu.

Mustari kemudian diserahkan ke polisi dan dijerat pasal 365 ayat 1, 351 ayat 1, 362 dan pasal 53 ayat 1 KUHP
tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal penjara selama 9 tahun.

(sya)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews