Kakak Beradik Kompak Bobol Kantor PT CCCI di Karimun

Kakak Beradik Kompak Bobol Kantor PT CCCI di Karimun

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya menunjukkan barang bukti bersama dua tersangka pencurian. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Jajaran Polsek Meral bekuk dua kakak beradik yang terlibat kasus pencurian di PT China Comunication Construction Indonesia (CCCI), Tanjungbalai Karimun.

Kedua kakak beradik itu adalah Ic dan Ds. Mereka juga diketahui residivis kasus pencurian dan pencabulan.

Kejadian pencurian kantor yang berda di Jalan Letjen Soeprapto itu terjadi pada Sabtu (5/1/2019) dini hari. Mereka masuk menggunakan kunci yang diduplikat sebelumnya oleh tersangka Ds.

"Kantor tersebut merupakan tempat Ds dulu bekerja. Ia berhenti pada pertengahan tahun lalu setelah habis kontrak," ujar Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya saat press rilisi di Polsek Meral, Jumat (11/1/2019).

Karena sudah mengetahui situasi di kantor itu, mereka dengan leluasa masuk, terlebih tidak ada petugas yang berjaga. Maka mereka mematikan sekring lampu dan masuk dengan leluasa.

Hengky menyebutkan, kedua tersangka membawa empat unit laptop, satu iPhone, kemudian satu set perangkat satelit radio, dua kontak satelit radio dan barang-barang lainnya berupa kartu ATM, kartu-kartu, dan sejumlah uang tunai.

"Pelapor mengetahui saat masuk kantor dan mendapat laptopnya tidak ada. Kemudian ia bertanya kepada rekan kerjanya, namun hal serupa juga terjadi. Saat dicek ke sisi ruangan lainnya, banyak barang-barang hilang," kata Hengky.

Lalu, setelah membuat laporan, unit Polsek Meral melakukan olah TKP dan melacak pelaku pencurian tersebut.

Pada 9 Januari, Ic berhasil diringkus polisi di kawasan Coastal Area. Kemudian dilakukan introgasi dan didapat barang bukti dari tangan Ic.

"Ic mengakui telah melakukan pencurian di PT tersebut, anggota juga menyita barang bukti yang disembunyikan pelaku," ucap Hengky.

Sementara, Ds berhasil dibekuk petugas keesokan harinya, tanggal 10 Januari 2019 di pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun saat hendak kabur setelah mengetahui abangnya tertangkap.

"Dari Ds didapat barang bukti sejumlah uang dan kartu ATM dan Debit yang merupakan milik pelapor," katanya.

Dari pencurian tersebut, kerugian yang dialami oleh PT China Comunication Construction Indonesia mencapai Rp 871.000.000.

Kedua tersangka itu kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Karimun. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHpidana tentang pencurian dan pemberatan dengan acaman paling rendah hukuman 5 tahun penjara.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews