Wanita Penculik Anak Divonis Hukuman 3 Tahun Oleh PN Batam

Wanita Penculik Anak Divonis Hukuman 3 Tahun Oleh PN Batam

Sidang kasus penculikan anak di PN Batam. (Foto: Syafril/Batamnews)

Batam - Try Meylin, pelaku penculik anak divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.  Hukuman Mey lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun.

Sidang kasus ini digelar Selasa (15/1/2019). Sidang diketuai oleh Jasael, SH MH dan hakim anggota Mangapul Manalu, SH MH dan Rozza El Afrina, SH KN MH. Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati, SH.
 
Mey didakwa dengan pasal 328  KUHP. Ia pun tampak menyesali perbuatannya usai divonis oleh hakim. "Saya menyesal," ucapnya.

Kasus penculikan anak ini terjadi pada September tahun lalu. Mey yang merupakan warga Kavling Nongsa, Bakau Serip itu tidak mempunyai pekerjaan maupun keluarga di Batam. Ia bermasalah dengan kondisi ekonominya.

Entah kenapa terbersit niat untuk menculik seorang anak KA berusia 7 tahun. Mey tampak merencanakan aksi penculikannya dengan rapi. Saat itu KA dan orangtuanya sedang berada di sebuah foodcourt di kawasan Jodoh.

Mey punya modus meminta kasir foodcourt memesankan ojek online untuk mengambil dompetnya yang tertinggal. Ia kemudian membawa KA, namun saat itu ia menitipkan KA dengan tukang ojek.

Lama berselang Mey justru tak kembali. Orangtua KA di foodcourt pun cemas kehilangan anaknya. Tukang ojek yang kebingungan kembali ke foodcourt sekaligus membawa KA.

Ia menyampaikan kejadian itu kepada rekannya sesama ojol. Hingga salah satu rekan ojol melihat informasi tentang anak hilang. Ciri-cirinya pun sama dengan informasi di salah satu grup FB.

Orangtua KA yang cemas melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa. Hingga akhirnya menjemput korban yang berada di lokasi itu. Tak lama berselang polisi memburu Mey dan ia berhasil diamankan.

(sya)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews