Terdakwa Pencabulan Balita di Batam Divonis 5 Tahun

Terdakwa Pencabulan Balita di Batam Divonis 5 Tahun

Sidang terdakwa kasus pencabulan di PN Batam (Foto:Syafril/Batamnews)

Batam - Terdakwa pencabulan anak berusia tiga tahun, Subur Jaya divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/1/2019).

Sidang diketuai oleh Jasael, S.H., M.H. dan hakim anggota Mangapul Manalu S.H., M.H dan Rozza El Afrina, S.H., K.N., M.H. Selain itu juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina, SH.

Dalam agenda sidang pembacaan putusan itu, Hakim Ketua, Jasael mengatakan, perbuatan terdakwa memenuhi pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jasael.
                                                                                        Saat proses peradilan berlangsung, Subur yang mengenakan kopiah putih itu hanya menunduk, terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia sendiri juga menyatakan menerimanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Frihesti Putri Gina menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 10 bulan kurungan. Namun Majelis Hakim hanya memvonis 5 tahun saja.

Diketahui, kejadian bermula pada hari Rabu (10/10/2018) sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Ruko Komplek Tanjung Pantun Blok J, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Terdakwa Subur melihat air kobokan cuci tangan membasahi celana korban berinisial TA. Subur pun berinisiatif mengeringkan kaki korban dengan cara melapnya dengan handuk.
                                                                                        Namun, bukannya membantu mengeringkannya, Subur malah berkesempatan mencabuli korban yang tak lain merupakan keponakannya sendiri.

Akibat kejadian itu, keluarga korban lantas melaporkan Subur ke polisi. Hingga akhirnya ia pun harus menerima hukuman penjara selama 5 tahun.

(sya)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews