Batam Surganya Barang KW

Batam Surganya Barang KW

Ilustrasi

Batam - Barang tidak original, tiruan alias KW masih menguasai pusat pertokoan di Kota Batam. Tidak hanya dijual di pusat pertokoan Nagoya, tetapi juga tersebar di semua pusat perbelanjaan yang ada di Kota Industri itu.

Di kawasan bisnis Nagoya sendiri, hingga saat ini masih dikuasai peredaran barang tiruan. Tak sedikit, ratusan barang terpampang di etalase setiap toko, mulai dari tas, sepatu hingga jam tangan.

Harganya yang terbilang murah dibanding barang original, membuat penjualan barang ini lebih laris. Pasalnya, semua kalangan ekonomi bisa membelinya.

Perbandingan harga barang dengan sebutan premium ini, bisa sepuluh kali lipat lebih murah dari harga barang original.

Harga untuk tas KW bermerek saja, berada di kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Sedangkan untuk sepatu dan jam tangan KW berada di kisaran harga Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Harga ini berbanding terbalik dengan harga aslinya yang bisa mencapai jutaan rupiah.

Seorang wanita yang akrab dipanggil Mami mengatakan, barang-barang KW yang dijualnya kebanyakan didatangkan dari Negeri Tirai Bambu. “Kalau yang KW dari China datangnya,” kata dia.

Sementara itu, beberapa penjual di toko lainnya memilih bungkam ketika ditanyakan asal pengiriman barang tersebut. Toko-toko ini juga terlihat sepi terutama di pagi hari.

Namun, ada beberapa toko mulai terlihat ramai ketika sore. Toko-toko ini didominasi oleh pembeli perempuan. Barang yang paling sering dilirik oleh pembeli adalah tas KW.

Selain itu, sejumlah toko juga terlihat lebih banyak mengemas barang daripada melayani pembeli. Puluhan tumpukan paket dikemas dengan apik.

Pasalnya, banyak pemilik toko memilih menggunakan jasa reseller atau sistem online sebagai strategi penjualannya saat ini. Untuk bertahan dalam persaingan tren ekonomi digital.

Mami yang juga asisten salah satu toko di Nagoya itu mengatakan, jika melalui sistem online, penyebaran barang dagangannya bisa keseluruh Indonesia tanpa perlu memikirkan bea dan cukai.

Karena, harga barang yang kini tren dengan sebutan premium ini memiliki harga murah.
“Kami sering mengirim hingga ke Jayapura,” sebutnya.

Sistem reseller sendiri sudah diterapkan sejak lama oleh mereka. Siapa saja bisa menjadi reseller tanpa harus menjadi warga Batam ataupun syarat khusus.

Untuk menjadi reseller cukup mudah di pertokoan ini. Hanya mendaftarkan nama atau masuk kedalam grup yang sudah disediakan penjual.

Walaupun penuh dengan penjualan barang KW, di area pertokoan ini ada sedikit toko yang menjual barang original. Menurut pengakuan penjual di pertokoan Nagoya, barang branded yang ada di Batam datang dari negeri tetangga.

Singapura masih menjadi pemasok pertama penjualan barang original. Selain geografis berdekatan, biaya transportasi juga lebih murah dibanding mendatangkan langsung barang dari negera lain seperti negara asalnya.

Salah satu perempuan penjual tas yang biasa disapa Mila mengatakan, adapun tas yang ia jual didatangkan dari Malaysia dan Singapura. Namun tokonya hanya bisa menjual beberapa merek saja.

"Kami hanya menjual tas ori kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta," ujarnya

Batam menjadi gudang barang-barang dari luar negeri, dari ori hingga kw semua tersedia di Kota perbatasan ini. Lalu bagaimana legalitas masuknya barang ini?

Pajak Impor Kota Batam

Batam yang berstatus Free Trade Zone (FTZ) memang mendapatkan perlakuan spesial untuk masuknya barang dari luar negeri ke Kota Tuah Melayu ini.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, untuk pengawasan barang palsu, pihak Bea Cukai sudah memberikan Prosedur untuk setiap perusahaan yakni, mendaftarkan produknya sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Kami tidak bisa mencegat barang palsu atau barang tiruan yang masuk ke Batam jika tidak terdaftar HKI,” kata Sumarna.

Selama ini baru ada satu perusahaan yang mendaftarkan HKI nya ke Bea Cuka Batam yaitu, PT Sukses Bersama Amplasindo. Perusahaan ini mendaftarkan HKI dua brandnya yaitu Sharpness dan JB-5.

Sumarna mengatakan barang kw yang tersebar di Kota Batam sah-sah saja tidak ada larangan. “Silahkan selama prosedurnya dipenuhi,” katanya.

Barang-barang kw ini, bukanlah barang yang dinilai Bea Cukai sebagai barang beresiko tinggi atau barang kena cukai. Sehingga bebas masuk di Kota Batam.

Sumarna mengatakan, untuk di kawasan FTZ barang-barang konsumsi atau jadi, tidak ada pengenaan biaya masuk dan pajak impor.

“Untuk barang konsumsi atau barang jadi, di kawasan FTZ ini bebas biaya masuk dan pajak luar negeri, sepanjang ada izin dari BP Batam” ucapnya.

Lanjut dia, khusus untuk barang konsumtif harus mendapatkan izin dari BP Batam. “Jadi ada dua jenis izin, yaitu izin sebagai pelaku usaha dan izin kuota,” katanya.

Walaupun area bebas, barang-barang yang masuk harus jelas asalnya. Termasuk siapa siapa distributor hingga dimana perusahaannya.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan, Zulfikar Islami mengatakan, semua barang bebas masuk di Batam tanpa harus mengeluarka biaya tambahan seperti perizinanan. Dengan catatan untuk dikonsumsi di Batam.

Barang Impor akan mulai dikenakan pajak luar negeri jika dikeluarkan dari Kota Batam dalam jumlah banyak.

Peraturan penyebaran barang Batam

Barang Luar Negeri sangat dimungkinkan keluar dari Batam dengan melalui barang bawaan penumpang ataupun barang titipan melalui agen-agen pengiriman Batam.

Sumarna mengatakan, ada beberapa aturan batasan tertentu diterapkan Bea Cukai untuk barang-barang keluar Batam.

“Untuk barang penumpang minimal 2 buah handphone, untuk perusahaan jasa titipan, satu hari hanya dibolehkan mengirimkan satu kali ke satu penerima,” ujar Sumarna

Untuk aturan barang keluar dan masuk di Kota Batam ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Indonesia.

(das)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews