Tiga Pemulung di Batam Terancam 7 Tahun Penjara Usai Lakukan Pengeroyokan

Tiga Pemulung di Batam Terancam 7 Tahun Penjara Usai Lakukan Pengeroyokan

Tiga pemulung di Batam disidang usai melakukan pengeroyokan (Foto:Syafril/Batamnews)

Batam -  Tiga orang terdakwa pengeroyokan yaitu, Rangga Gusti Patra, Hendro Afriansyah dan Muhammad Ibrahim harus duduk dikursi pesakitan setelah melakukan pengeroyokan terhadap orang yang tidak dikenalnya.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, diketuai oleh Jasael, S.H., M.H dan hakim anggota Mangapul Manalu S.H., M.H serta Rozza El Afrina, S.H., K.N., M.H.

Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati dan pemeriksaan saksi-saksi. Nani menjelaskan, kejadian terjadi pada, Rabu (10/10/2018) sekira pukul 17.00 WIB di Ruko Komplek Tanjung Pantun, Blok J, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Awalnya, korban yang diketahui bernama Steifan Petrodhata Sitompul berjalan kaki melewati Ruko samping Hotel Kenanga Inn dan melihat Angga, Hendro dan Ibrahim sedang duduk di emperan ruko tersebut. Mereka bertiga berprofesi sebagai pemulung.

Pada saat itu, terdakwa Rangga melihat korban Steifan alias Ifan dengan tatapan sinis dan mengeluarkan kata-kata kotor. Kemudian keluar ucapan "Macam betul saja kau," sambil meludah.

Dengan seketika, Rangga melempar botol bekas minuman ke arah punggung Ifan. Korban lanjut mengambil batu dan membantingnya ke aspal dengan maksud agar ia bisa menyelamatkan diri. Tapi ketiga pemulung itu malah mengejarnya sampai ke arah Ruko Komplek Tanjung Pantun.

"Lalu korban masuk kedalam warung. Rangga dan Hendro seketika langsung memukul kepala bagian kanan Ifan sebanyak tiga kali. Kemudian, terdakwa Hendro juga ikut memukul ke arah muka Ifan sebanyak dua kali," kata Nani.

Setelah itu, terdakwa Rangga diusir oleh saksi pemilik toko Jabril. Pada saat Ifan keluar dari warung, Rangga langsung mengambil sebuah batu batako lalu memukulnya ke kepala Ifan hingga batu tersebut pecah menjadi lima bongkah pecahan.

Berdasarkan nomor visum et repertum: 2134/Dir/VER/X/2018 (24/10/2018), Ifan mengalami luka robek dibagian kepala dan luka lecet dipergelangan tangan kanan, lutut kanan, lutut kiri dan leher.

Perbuatan para terdakwa diancam pidana pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang di muka umum dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(sya)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews