Terancam Digusur, Warga RT 08 Tanjung Uma Mengadu ke DPRD Batam

Terancam Digusur, Warga RT 08 Tanjung Uma Mengadu ke DPRD Batam

Puluhan warga RT 08/04 Tanjunguma mendatangai DPRD Batam, Selasa (15/1/2019). (Foto: Syafril/Batamnews)

Batam - Puluhan warga RT 08/04 Kelurahan Tanjunguma beramai-ramai mendatangi DPRD Batam. Mereka mengadukan nasib terkait akan digusurnya lokasi pemukiman yang diklaim PT Usaha Jaya Karya Makmur.

Menurut warga polemik sudah terjadi beberapa tahun terakhir. Bahkan warga sempat beberapa kali mendapat intimidasi oleh orang yang diduga preman bayaran untuk segera hengkang.

Kejelasan wilayah menjadi masalah utama. Warga mengaku sudah mengadukan hal ini ke Polda Kepri, namun belum ada tindak lanjut.

Junet Ginting, selaku koordinator massa ini mengatakan kalau warga Tanjung Uma di area itu sebenarnya sudah tinggal lebih dahulu selama hampir 20 tahun.

"Pihak PT. Usaha Jaya Karya Makmur selalu mengancam warga untuk digusur dengan membawa segerombolan preman. Tentu warga yang tinggal di sana juga khawatir akan hal itu. Bila sewaktu-waktu ada penggusuran dari pihak perusahaan," ujar Junet, Selasa (15/1/2019).

Ia mengatakan sebelum terjadi hal-hal yang tidak inginkan, mereka akhirnya mengadu ke wakil rakyat. Warga saat ini menurutnya ingin meminta kejelasan kepemilikan tanah.

Mereka menganggap daerah itu tidak milik perusahaan karena berada di tepi sungai. Beberapa hari yang lalu warga juga terkejut tiba-tiba mendapat surat pemberitahuan dari PT. Usaha Jaya Karya Makmur.

Surat yang ditujukan kepada warga RT 08/04 Tanjung Uma itu membahas tindak lanjut relokasi yang telah dilakukan. Pihak perusahaan mengklaim sudah bermediasi dengan perwakilan RT dan RW serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam surat edaran tersebut disepakati beberapa poin diantaranya, bagi warga yang tinggal di kavlingan akan mendapatkan uang sagu hati sebesar Rp 3 juta dan bagi warga yang non kavling akan mendapatkan uang Rp 10 juta.

Selain itu juga sebutkan jika pengambilan sagu hati tidak boleh diwakilkan. Jika diwakilkan harus melalui surat kuasa. Disebutkan juga kalau pembayaran uang sagu hati dilakukan pada 1 Maret 2019.

(sya)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews