RDP ATB-Hansol, Suara Benny Meninggi Kala Disinggung Ganti Rugi

RDP ATB-Hansol, Suara Benny Meninggi Kala Disinggung Ganti Rugi

Presiden Direktur ATB Benny Andrianto memberikan keterangan dalam RDP Komisi DPRD Batam. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - Persoalan antara PT Adhya Tirta Batam dengan PT Hansol kembali dibawa ke forum dengar pendapat DPRD Batam. Pertemuan ini berlangsung alot selama dua jam pada Selasa (15/1/2019).

Dengar pendapat kali ini masih membahas persoalan rusaknya pipa besar milik perusahaan air bersih itu setelah terimbas proyek IPAL yang dikerjakan PT Hansol beberapa waktu lalu.

Suara Presiden Direktur ATB Benny Andrianto sempat meninggi tatkala menyinggung kerusakan pipa itu. Menurut dia, kerusakan itu yang terparah dalam 32 tahun terakhir.

"Kecelakaan pada Desember (2018) adalah kecelakaan terbesar selama 32 tahun terakhir dilihat dari dampaknya," kata Benny. 

Dia juga menyebutkan jika peta yang diterima Hansol untuk pedoman pengerjaan proyek itu tidak valid karena merupakan gambar sebelum 2009. 

"Jika bapak/ibu menerima salah satu dua atau tiga, gambar map peta pipa ATB, itu biasanya ada surat rahasianya setiap gambar keluar dari ATB. Dan gambar itu merupakan gambar standar sebelum 2009, jadi gambar itu tidak absolut," ujarnya. 

Intonasi suara Benny kembali meninggi kala menyinggung ganti rugi Rp 100 juta untuk ATB dari Hansol sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Dia menegaskan ATB lebih mengutamakan kepentingan pelanggan dibanding mengejar uang tersebut.

"Duh maaf ya, ATB kesini bukan untuk ngemis ung Rp 100 juta, lagian kami ini meminta ganti rugi bukan ganti untung, kalau cuma segitu kerugiannya, maaf kami gratiskan," ujarnya. 

ATB juga membahas terkait konsekuensi yang kemungkinan terjadi jika pipa air bersih dan IPAL bersebelahan. Dalam rapat tersebut ATB mengaku keberatannya.

Menanggapi pernyataan dari Presiden Direktur PT ATB, Manager PT Hansol, Richar mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Dia mengaku kecelakaan ini merupakan kali pertama selama pihaknya mengerjakan proyek fisik. 

"Saya mewakili Hansol meminta maaf atas apa yang menyebabkan kerugian kepada ATB. Pengalaman bekerja selama bertahun-tahun, ini yang pertama kali kejadian tersebut," ujarnya. 

Dalam rapat tersebut melalui penerjemahnya, Richar mengaku tidak melakukan rapat koordinasi dengan pihak ATB dan berkeingan menyudahi kasus ini dengan kesepakatan kedua belah pihak. 

Untuk selanjutnya Richar mengaku siap bertemu pihak manajemen ATB agar kerjasama berjalan baik, dan meminimalisir terjadinya kecelakaan. 

Untuk saran yang dianjurkan ATB untuk memindahkan pipa IPAL agar jauh dari pipa air bersih ATB, Richar mengatakan siap melakukannya dengan arahan BP Batam dan konsultan.

"Untuk lokasi public station untuk tidak berdekatan dengan pipa ATB, Hansol akan mengikuti arahan dari BP Batam dan konsultan," ujarnya

Richar juga meminta maaf terkait uang ganti rugi Rp 100 juta yang diberikannya kepada ATB merupakan inisiatif perhitungan Hansol

"Untuk ganti rugi yang Rp 100 juta itu perhitungan Hansol, memang benar ATB tidak menyebutkan ganti rugi 100 juta. Hansol akan terus melakukan koordinasi dengan ATB," ungkapnya

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto mengatakan dari rapat tersebut didapat keputusan agar Hansol mengganti rugi dari kerusakan yang diakibatkannya. 

"Kita sepakat terkait pengerjaan yang dikerjakan Hanshol untuk diperbaiki termasuk jalan, dan menyelesaikan ganti rugi pipa ATB," ujarnya. 

Setidaknya rapat yang berlangsung panjang ini menghasilkan keputusan yang diterima kedua belah pihak. Hubungan keduanya juga terlihat mulai membaik, tidak ada ketegangan di kedua belah pihak pasca-hearing seperti sebelumnya.

Baik dari ATB maupun Hanshol juga terlihat berjabat tangan dan berpelukan saat hendak keluar dari ruang rapat Komisi 1 DPRD Kota Batam. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews