DPTHP-2 Tuntas, KPU Batam Fokus Susun DPTb dan DPK

DPTHP-2 Tuntas, KPU Batam Fokus Susun DPTb dan DPK

Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan.

Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam kini fokus pada penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK), menyusul tuntasnya penyusunan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2).

Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan, DPTb ini sendiri adalah pemilih yang telah terdaftar di DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. 

Contohnya saat calon pemilih sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, serta penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. 

Selanjutnya adalah pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisilinya.

"Untuk mengurus surat pindah memilih, pemilih bisa datang ke KPU kabupaten atau kota atau di tempat Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal," ujar Zaki, Selasa (15/1/2019).

Zaki menjelaskan, nantinya KPU kabupaten/kota atau PPS asal akan memberikan formulir A5, bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Lalu data pemilih di DPT asal akan dicoret atau dicatat pindah memilih pada kolom keterangan. 

Lanjut Zaki, daftar pemilih tersebut akan dimasukkan dalam DPTb setelah melapor ke KPU kabupaten/kota atau PPS tempat tujuan memilih, dengan menyertakan bukti formulir A5 dan menunjukkan KTP elektronik. 

Bagi yang tak dapat mengurus surat pindah memilih dari PPS atau KPU kabupaten/kota asal, pemilih dapat melapor kepada KPU kabupaten/kota tempat tujuan. 

“Jadi pemilih yang bisa pindah memilih ke TPS lain adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT," ucap Zaki.

Untuk pemilih yang ingin memastikan namanya sudah masuk dalam DPT, bisa mengecek secara online di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melihat pengumuman yang ditempel di Kantor Lurah setempat.

Sedangkan DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai pemilih. 

Contohnya adalah warga yang baru berusia 17 tahun pasca-penetapan DPTHP-2, pindah domisili dan dapat KTP elektronik baru serta terlewat saat proses pendataan maupun pemutakhiran pemilih.

Bagi mereka yang masuk DPK juga dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik dan akan didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP elektronik.

"Penggunaan hak pilih bagi pemilih yang masuk DPK dilakukan satu jam sebelum selesainya Pemungutan Suara di TPS, yakni dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB," kata Zaki.

Penyusunan DPTb dan DPK lebih awal sangat membantu dalam mengakomodir hak pilih warga, terutama daerah seperti Kota Batam dengan mobilitas penduduk yang tinggi. 

Di antaranya untuk menyiapkan kebutuhan logistik pada pemungutan suara dan mengantisipasi pemilih yang tidak dapat terfasilitasi di TPS.

Hal ini ditujukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya ledakan DPK dan DPTb di TPS-TPS tertentu agar diantisipasi lebih dini.

“DPTb dan DPK ini ditargetkan disusun H-60, lebih awal dari tahapan sebelumnya dan H-30 sebelum pemungutan suara,” ujar Zaki.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews