Hasil Sidak DPRD Karimun di Tiga Perusahaan Terkait PHK dan Keselamatan Kerja

Hasil Sidak DPRD Karimun di Tiga Perusahaan Terkait PHK dan Keselamatan Kerja

Komisi I DPRD Karimun melakukan sidak di tiga perusahaan terkait beberapa masalah. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Komisi I DPRD Karimun sidak ke beberapa galangan kapal. Beberapa insiden kecelakaan kerja menjadi perhatian mereka.

Sidak dilakukan di tiga perusahaan yaitu, PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), PT Wira Penta Kencana (WPK) dan PT Multi Ocean Shipyard (MOS).

Kegiatan ini dikomandoi Ketua Komisi I DPRD Karimun Anwar Abu Bakar dan seluruh anggota komisi. Mereka didampingi Disnaker Karimun dan pengawas dari Disnaker Kepri.

Sebelumnya beberapa masalah menjadi catatan mereka. Yakni terkait status PT KDH yang dinyatakan pailit dan menggantung gaji 17 karyawannya yang akan di-PHK, PT WPK terkait pemutusan kontrak terhadap 31 pekerjanya dan PT MOS terkait keselamatan kerja yang minim dan seringnya terjadi insiden.

"Sidak ini kita lakukan atas dasar beberapa aduan pekerja kepada DPRD. Kita ingin melihat titik terang dari permasalahan yang terjadi dan menyelesaikannya," kata Anwar Abu Bakar, Senin (14/1/2019).

 

PT KDH

Sidak pertama dilakukan Komisi I DPRD Karimun ke PT KDH yang terletak di Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat. Di sana Ketua dan Anggota Komisi I menemukan adanya aktifitas penjualan pasir DAS yang seharusnya belum bisa dilakukan karena belum adanya keputusan pengadilan yang menyatakan perusahaan pailit.

Aktifitas tersebut sempat dihentikan oleh Komisi I DPRD Karimun, karena diduga adanya pelanggaran. Namun setelah ditemui beberapa penanggungjawab perusahaan tersebut kembali dilanjutkan aktifitas.

"Setelah kita bicara bersama beberapa karyawan yang bertanggung jawab, mereka memiliki alasan atas penjualan ini yakni uang hasil penjualan dipergunakan untuk membayar tunggakan BPJS, sehingga kita izinkan karena untuk biaya pengobatan dan telah mendapat kesepakatan Minggu kemarin, antara perusahaan dan Pengawas Provinsi," kata Anggota Komisi I Zai Zulfikar.

Zai menyebut Komisi I DPRD Karimun memakluminya, mengingat uang hasil penjualan itu digunakan untuk membayar tunggakan BPJS dan pengobatan para pekerjanya.

"Ini sudah disepakati. Karena ada kesusahan keuangan di perusahaan maka mereka melakukan ini untuk mengatasi permasalahannya, kita tolerir karena menyangkut pengobatan pekerjanya," katanya.

 

PT WPK

Kemudian, terkait PHK di PT WPK, kini 31 orang menjadi pengangguran setelah diputus kontrak oleh perusahaan.

Pengurangan pekerja tersebut, dilakukan perusahaan dengan alasan potensi kerja. Sementara itu, ada juga yang mengundurkan diri dari perusahaan. "Kami dapat aduan, kalau perusahaan melakukan pemecatan dan ada sebagian yang belum dibayarkan hak mereka," ucap pria yang akrab disapa Boi itu.

Namun, setelah mendengar keterangan yang disampaikan oleh pihak perusahaan, terkuaklah bahwa pengurangan tersebut dikarenakan kurangnya pemasaran dan tidak ada harga jual yang bisa menutup biaya operasional.

 

PT MOS

Rombongan kemudian melanjutkan ke PT MOS. Dimana pada perusahaan tersebut telah terjadi beberapa kecelakaan kerja yang diduga karena kelalaian pihak perusahaan.

Saat di PT MOS, pihak perusahaan dianggap telah memperbaiki sistem managemen dan memperhatikan keselamatan kerja.

"Kita bisa sama-sama melihat, mereka sudah membenahi sistem kerja. Setiap pekerja juga telah didaftarkan Keselamatan Kerjanya," ucap Boi.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews