Kuasa Hukum Juragan Sabut Kelapa Bantah Bungkam Suara Aktivis

Kuasa Hukum Juragan Sabut Kelapa Bantah Bungkam Suara Aktivis

Pengacara Ady Indra Pawennari, Mohammad Indra Kelana (Foto:ist)

Lingga - Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari, melalui pengacaranya Mohammad Indra Kelana, membantah tudingan tentang pelaporan akun Facebook Mandala Pancur merupakan bentuk pembungkaman suara aktivis.

Ia menganggap isu yang disebar itu, hanya tuduhan sepihak dari oknum yang ingin ikut campur dalam persoalan hukum kliennya sebagaimana diberitakan dalam sebuah media online, Rabu, (2/1/2019), sekira pukul 15.03 WIB.

Indra mengaku tak ambil pusing adanya pihak yang ingin menggagas gerakan dengan tajuk "Gerakan Anti Pembungkaman Suara Aktivis" karena ternyata penggagasnya merupakan oknum calon anggota legislatif (caleg) dari dapil Lingga.

Indra menegaskan, gerakan dan tuduhan itu keliru. Selaku pihak yang pertama sekali diserang, kliennya sebagai pengusaha nasional merasa sangat banyak dirugikan. Apalagi akibat dari isu tersebut malah menimbulkan komentar miring dari netizen terhadap kliennya.

Pihaknya menyayangkan oknum caleg tersebut malah ikut campur dan ambil aksi dalam hal ini. Karena menurutnya, malah timbul kegaduhan. Apalagi sampai saat ini akun Mandala Pancur belum menunjukan itikad baiknya dengan mengklarifikasi atau sambil mengkoreksi dengan permintaan maaf agar terjaganya silaturahmi.

Bahkan terdapat kabar di media malah akan melawan dengan membuat laporan balik.
Hal itu bagi Indra sangat disayangkan. Kemarin, Indra justru khawatir jika kliennya semakin sulit untuk memaafkan karena merasa terus diserang isu secara pribadi atas namanya.

Tim pengacara juga, kata Indra, mengkhawatirkan jika semakin dipojokan, kliennya malah meminta untuk menggugat secara perdata. Hal tersebut telah didiskusikan bersama kliennya.

"Sudahlah jangan mengada-ngada. Jangan ditambah-tambah. Kami khawatir loh klien jadi sulit memaafkan. Kami juga makin khawatir kalau beliau malah minta gugat perdata. Kami bisa apa? Pengacara di-request ya go ahead aja. Bahan (data) sudah lengkap," kata Kuasa Hukum, Ady Indra Pawennari, Mohammad Indra Kelana seperti rillis yang diterima Batamnews.co.id, Kamis (3/1/2019).

Indra malah balik bertanya, apa kapasitas dan status dari oknum caleg itu untuk berkomentar dan bereaksi menggerakkan massa guna bersimpati terhadap laporan kliennya. Karena Indra juga mendapat kabar, melalui akun Facebook caleg tersebut membuat aksi pengumpulan dana secara terbuka untuk dukungan membela akun Manda Pancur.

Selaku alumni jurnalis, Indra mengaku kliennya sangat menghormati kebebasan berpendapat. Karena itu adalah bagian sistem demokrasi yang dilindungi Undang-undang. Apalagi mengabdi demi kepentingan orang banyak, hal itu sudah biasa dilakukan kliennya.

Selain merupakan wartawan senior, kliennya yang kini sebagai pengusaha juga pendukung gerakan untuk kepentingan orang banyak. Uang secara pribadi telah dikeluarkan kliennya untuk sawah masyarakat. Satu dari contohnya, itu sudah dibuktikan dalam darma bakti cetak sawah di Desa Sungai Besar yang kini ikonnya terdapat Tugu Cangkul (Tugu Agrominapolitan).

Sebenarnya, menurut Indra, kliennya pun tak ingin hal ini diungkapkan karena khawatir jadi ria dalam ketentuan agama. Namun dikarenakan terdesak untuk klarifikasi, terpaksa dipublikasikan.

"Coba lihat ajalah pemandangan di sana. Harusnya ikut banggalah. Selain buat pertanian, pemandangan sawah dekat Tugu Cangkul bisa jadi alternatif memanjakan mata. Ini klien saya sudah dapat gelar pahlawan inovasi teknologi secara nasional loh. Kok malah dituduh macam-macam," ujarnya.

Indra berharap oknum caleg tersebut tidak ikut berkomentar kalau memang tidak mengetahui dan mengerti duduk perkara. Apalagi kalau sampai ikut mengerahkan massa dalam sebuah aksi.

Selain itu, sambung Indra, di tahun politik ini sebaiknya oknum caleg tersebut tidak mencari panggung di atas perkara laporan polisi kliennya. Hal itu dianjurkannya agar tidak menimbulkan risiko hukum. Meskipun kliennya Ady bukanlah caleg dan bukan anggota parpol, namun tentunya Indra berharap perkara laporan kliennya jangan sampai dipolitisir.

"Tak ngerti jangan ikut-ikutan lah. Apa kapasitas dia? Kritik wajib sesuai fakta dan data, bukan modal katanya. Ini sebenarnya aneh loh. Bukannya tanya klarifikasi langsung ke orangnya. Kan bisa suruh yang berurusan minta maaf kek kalau ada yang salah. Ini negara santun boy. Pembungkaman pula, tuduhan palsu itu. Ada deliknya. Semakin mengada-ada saja," tegas Indra.

Selain itu, Indra menambahkan, komentar dengan tujuan membela yang tidak sesuai dengan kapasitas, data dan fakta hanya karena ada hubungan emosionil atau karena kenal satu pertemanan itu sama saja masuk dalam perkara untuk memperkeruh suasana.

Apalagi menurut Indra, apa yang disampaikan oleh oknum caleg tersebut dan dalam aksinya merupakan suatu framing penggiringan opini yang membelokkan fakta hukum dibalik pelaporan kliennya.

"Tahun politik ini. Kita sama-sama taulah. Tampil boleh, tapi awas loh ada risiko hukumnya. Baiknya jaga saja elektabilitasnya. Ini yang mau saya luruskan. Oknum caleg itu sebenarnya juga ikut komentar pada postingan yang dilaporkan. Daripada beliau komentar di media semakin kejauhan, lebih baik diajukan jadi saksi saja ya kan," ungkap Indra.

Hal itu tentunya, menurut Indra, sangat berdasar, karena dengan dijadikan saksi dan dibantunya proses hukum hingga ke persidangan di pengadilan, maka semua fakta dan kebenaran akan cepat dan jelas terungkap.

Karena sehubungan SP2HP dari Reskrim Polres Lingga juga sudah diterima kliennya. Indra mempercayakan prosesnya kepada kinerja penyidik Reskrim Polres Lingga.

Maka terang Indra, sebaiknya semua pernyataan dan kritikan yang tertuang tersebut disampaikan saja secara jujur di dalam kesaksian. Dari proses hukum yang berjalan nantinya, maka akan dapat dibedakan antara kritik dengan sesuatu yang dapat dibenarkan.

"Kritik untuk sebuah perbaikan disertai solusi, menurut tidak ada masalah. Tapi, menuduh tanpa bukti, itu jelas pelanggaran hukum. Harus dibedakan, mana yang haq adalah yang haq dan yang batil adalah batil. Jangan dicampur," jelasnya.

Menurut dia, sebelum membuat laporan polisi ke Polres Lingga pada tanggal 28 Desember 2018, kliennya juga sudah menyampaikan tanggapan dan melakukan klarifikasi terhadap unggahan status akun Facebook Mandala Pancur pada tanggal 25 Desember 2018.

Semua tuduhan akun Mandala Pancur dibantah oleh kliennya dengan argumen yang sangat mudah dipahami. Selain itu, dalam berita-berita sebelumnya juga telah dijelaskan, bahwa kliennya bukanlah seorang yang membungkam kebebasan berpendapat. Karena jika kritik dan berpendapat tidak sesuai fakta dan data, maka ada rambu-rambu hukumnya yang harus diikuti sesuai dengan UU ITE.

"Dalam berita sebelumnya juga sudah dijelaskan. Bukan maksud untuk membungkam. Tapi kritik itu harus sesuai data dan fakta serta tidak menyerang pribadi. Lalu klien saya juga sudah bertanya di komentarnya kan," terangnya.

Sebagaimana dalam laman akun yang dilaporkan, pada postingan tertanggal 25 Desember 2018, Ady melalui akun Facebooknya Ady Indra Pawennari tampak bertanya dan berkomentar secara langsung kepada akun yang menyebut namanya di dalam postingan itu.

"Ini serius atau bercanda? Rasanya, semua yang Anda tuduhkan ini sudah ada dalam BAP Penyidik Bareskrim dan dakwaan JPU. Kalau kita tak paham masalahnya, lebih baik bertanya. Ini jelas klarifikasi yang sangat santun dari klien saya," tulis Ady dalam komentarnya di postingan akun Manda Pancur.

Indra menambahkan, sebetulnya kliennya malas mau menanggapi persoalan yang dituduhkan. Bukan bermaksud untuk mengkerdilkan diri. Akan tetapi, karena hal ini merupakan hak hukumnya sebagai warga negara yang merasa terserang kehormatannya atas tuduhan akun Mandala Pancur.

Belum lagi postingan akun Mandala Pancur tersebut sudah berulang kali diposting dan dikhawatirkan dapat merusak kredibilitas pribadi dan perusahan kliennya, maka ketegasan hukum menjadi solusi untuk diambil oleh kliennya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews