Lakukan Penghinaan di Medsos, Pria Dabo Diancam Hukuman 4 Tahun

Lakukan Penghinaan di Medsos, Pria Dabo Diancam Hukuman 4 Tahun

RZY tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik instansi kepolisian diserahkan ke Kejari Daik Lingga (Foto:Ist/Batamnews)

Lingga - Seorang pria asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Lingga atas tuduhan tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) sekira sebulan lalu.

Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Suharnoko mengatakan, Senin (29/10/2018) kemarin, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga untuk proses sidang.

"Beliau itu RZY alias RM merupakan warga Bukit Abun, Kelurahan Dabo. Dia kami tangkap atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial kepada instansi kepolisiasn," kata dia ketika dihubungi Batamnews.co.id, Selasa (30/10/2018).

Suharnoko menjelaskan, penangkapan RZY dilakukan sesuai dengan rumusan Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan atau Pasal 207 K.U.H.Pidana.

"Dia itu kami tangkap, berdasarkan hasil ciber patrol atau patroli di dunia maya, jadi kami temukan ada seseorang menghina institusi di dunia maya. Beliau kami tangkap saat setelah kami lakukan lidik dan didapat siapa pengunggahnya," ujarnya.

Karena tindakannya itu, RZY diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. "Tersangka yang bersangkutan bisa dijadikan contoh bagi semua orang agar bijak dalam bersosial media," katanya.

Ia berharap, dengan kejadian itu, masyarakat dapat berhati-hati dalam mengunggah atau menshare berita yang tidak pantas atau berita bohong atau berita yang membuat rasa kebencian dan permusuhan serta perbuatan tidak menyenangkan karna bisa di pidana.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews