Juragan Sabut Kelapa Polisikan Akun Facebook Mandala Pancur

Juragan Sabut Kelapa Polisikan Akun Facebook Mandala Pancur

Pengacara Mohammad Indra Kelana, SH (kanan), Ady Indra Pawennari (tengah) dan Syukrianto (kiri) usai membuat laporan polisi di Polres Lingga, Jumat (28/12/2018). (Foto:ist)

Tanjungpinang – Tauke atau Juragan sabut kelapa, Ady Indra Pawennari didampingi 2 pengacaranya dari Kantor Hukum M.I. Kelana & Associates, Mohammad Indra Kelana, SH dan Syukrianto, SH mendatangi Mapolres Lingga di Dabo Singkep, Jumat (28/12/2018).

Eksportir sabut kelapa yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sabut Kelapa Indonesia (AISKI) ini melaporkan akun Facebook Mandala Pancur yang dianggap menyebarkan berita bohong yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik dirinya dan perusahaannya PT. Multi Coco Indonesia.

Laporan Ady ke Polres Lingga tersebut tercatat dengan Nomor : LP - B/ 18/ XII/ 2018/ Kepri/ SKPT - Res Lingga, tanggal 28 Desember 2018, ditandatangani Kepala SPKT III Polres Lingga, Ipda Agus Marianto.

“Akun Facebook Mandala Pancur ini sudah menyerang pribadi dan perusahaan saya PT Multi Coco Indonesia secara masif sejak tahun 2017 hingga 25 Desember 2018. Awalnya, saya tidak menanggapi, tapi karena penyebaran berita bohong dan fitnah ini terus dilakukan secara berulang, akhirnya saya dan pengacara saya memutuskan menempuh hukum,” kata pria penerima Anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi Tahun 2015 ini seperti rillis pers yang diterima Batamnews.co.id, Sabtu (29/12/2018).

Ia mengaku tidak mengetahui motif pemilik akun Facebook Mandala Pancur ini selalu menyerang pribadi dan perusahaannya PT Multi Coco Indonesia terkait proyek percontohan pencetakan sawah di Desa Sungai Besar, Lingga Utara.

“Kalau soal motif, biarlah penyidik yang mengungkapnya. Jujur, saya membuat percontohan sawah di Desa Sungai Besar itu, murni kegiatan pribadi. Bukan atas nama perusahaan. Lagi pula masyarakat pemilik tanah hingga aparat pemerintahan desa Sungai Besar sangat mendukung dan senang tanahnya saya bangunkan jadi sawah. Toh, hasilnya juga tidak pernah saya ambil. Semuanya untuk petani dan pemilik sawah. Makanya, saya heran koq ada yang sewot?” katanya.

Menurut Ady, luas lahan yang dibangun jadi sawah di Desa Sungai Besar dengan menggunakan uang pribadinya bersama Bupati Lingga, Alias Wello itu, diperkirakan mencapai 50 hektar. Kegiatan pencetakan sawah yang dimulai pada tanggal 1 Maret 2016 tersebut, sukses melakukan panen perdana bersama Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan Bupati Lingga, Alias Wello pada tanggal 12 Juli 2016.  

“Katanya, sawah yang saya bangun itu tidak mendatangkan manfaat dan tidak membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Jadi, yang bekerja membajak, menanam dan panen padi di sawah itu siapa? Saya juga dituduh terima bantuan dari pusat. Silakan buktikan. Terus, saya dianggap gagal panen perdana dalam waktu 120 hari.Coba Anda hitung sendiri, penanaman dilakukan tanggal 24 Maret 2016, kemudian panen tanggal 12 Juli 2016. Berarti hanya butuh waktu 110 hari, sudah panen,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ady, Mohammad Indra Kelana dan Syukrianto menambahkan, kasus pelaporan akun Facebook Mandala Pancur ini sebagai bentuk pendidikan hukum bagi masyarakat pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam memposting atau mengunggah status atau komentar.

Indra menyampaikan, kliennya bukanlah tipikal orang yang mau membungkam kebebasan berpendapat. Perjuangan bersuara untuk masyarakat banyak tentunya sangat dihormati, namun bila mau mengeluarkan kebebasan pendapat dimana saja ataupun di media sosial, jelas Indra, tak boleh menyerang pribadi. Baik pribadi seseorang ataupun kelompok tertentu dengan kata dan data yang belum tentu akurat kebenarannya.

Apalagi dengan kata-kata yang menuduh sampai menimbulkan ujaran kebencian dan fitnah. Karena jika hal itu tidak benar, ada rambu-rambu hukum dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang harus dipatuhi.

"Klien saya ini udah cukup sabar, udah selama setahun juga diposting dan disebut-sebut namanya di facebook oleh akun tersebut, dikeroyok dengan komentar miring akun itu, dikata-katain tetap diam. Itukan gak baik. Dalam agama juga dilarang," ungkap Indra.

Bukan itu saja, bahkan sangking sabarnya, klien Indra tersebut juga masih berharap adanya klarifikasi dari akun tersebut. Hal itu bisa terlihat pada saat unggahan terakhir akun Mandala Pancur untuk tanggal 25 Desember 2018 pukul 16.49 yang mana pada saat itu kliennya Ady Indra Pawennari dengan akun Facebook pribadinya langsung menanggapi maksud dari postingan akun Mandala Pancur di Facebook.

"Kan ada tuh di komentarnya langsung sama klien dengan pertanyaan gini: ini serius apa bercanda?" terang Indra Kelana.

Akan tetapi ternyata akun Mandala Pancur ini masih tetap ngotot mempertahankan argumennya dengan berkomentar pada status yang ditulisnya.

"Karena alasan itulah. Kami menempuh jalur hukum. Silahkan sampai sekarang cek aja akunnya. Bagaimana isinya. Nilai sendiri," tutup pengacara yang juga menjabat sebagai Sekretaris di LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau (PAHAM KEPRI) ini.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews