Mulkansyah Divonis 8 Bulan Penjara, Bupati Lingga: Tak Ada yang Kebal Hukum

Mulkansyah Divonis 8 Bulan Penjara, Bupati Lingga: Tak Ada yang Kebal Hukum

Bupati Lingga, Alias Wello menghormati keputusan PN Batam terhadap vonis yang diberikan kepada Mulkansyah (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Bupati Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Alias Wello menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas vonis 8 bulan penjara masa percobaan 1 tahun 4 bulan terhadap terdakwa pencemaran nama baik dirinya, Mulkansyah alias Mulkan.

Pria yang akrab disapa Awe itu menilai, putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, ia pun menghormati putusan itu.

Baca: Aktivis Antikorupsi Kepri Mulkansyah Divonis 8 Bulan Penjara

Ia menilai, vonis bersalah yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Mulkansyah merupakan bukti bahwa tidak ada seorang pun di negeri ini yang kebal hukum dan boleh berlindung di balik tameng LSM anti korupsi.

"Jangan mentang-mentang LSM anti korupsi, lalu seenaknya memfitnah orang lain. Ini negara hukum. Semua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan di depan hukum. Sebagai Bupati, saya juga tidak kebal hukum," ujar Awe seperti rillis pers yang diterima Batamnews.co.id, Rabu (19/12/2018).

Sebagai pejabat publik, Awe mengaku tidak pernah alergi dengan kritikan LSM terhadap kinerja pemerintahannya.

"Saya tidak pernah alergi dengan kritik. Sepanjang disampaikan dengan niat untuk perbaikan kinerja, silahkan. Malah di setiap forum, saya selalu katakan, silakan kritik saya. Yang penting, jangan fitnah saya," tegasnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Mulkansyah karena terbukti mencemarkan nama baik Bupati Lingga, Alias Wello.

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/12/2018). Mulkansyah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sidang yang dipimpin Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan beserta Hakim Anggota, Reni Ambarita dan Rozza El Afrina itu, juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung.

"Mulkansyah terbukti bersalah dan divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan tapi tidak ditahan," ujar Hakim Taufik membacakan amar putusan.

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 8 bulan penjara, tapi subsidernya masa percobaan 1 tahun 4 bulan dengan keterangan tidak ditahan.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Provinsi Kepri, Mulkansyah melaporkan Bupati Lingga, Alias Wello atas dugaan tidak pidana korupsi pencetakan sawah di Desa Sungai Besar, Lingga Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Tak terima dengan laporan tersebut, Awe membuat laporan balik ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap dirinya. Laporan Polisi Nomor : LP/1271/XII/2016/BARESKRIM, tanggal 23 Desember 2016 itu, ditandatangani AKP Agung Ari Bowo.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews