Proses Hukum Kasus OTT KSOP Pulau Sambu Masuk Tahap II

Proses Hukum Kasus OTT KSOP Pulau Sambu Masuk Tahap II

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur dan Kabid Humas Kombes Saptono Erlangga menunjukkan barang bukti suap yang melibatkan Kepala Kantor KSOP Kelas III Pulau Sambu. (Foto: Jimmi/batamnews).

Batam - Proses hukum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu Totok Sunarto dan kepala PT Garuda Mahakam Pratama (GMP) Elimansyah Hia sudah memasuki tahap dua.

Kasubdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP I Dewa Nyoman menyatakan proses hukum kasus tersebut sudah masuk tahap II sejak pertengahan Desember 2018.

"Sejak  27 Desember 2018 lalu kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Dewa, Kamis (3/1/2019).

Sejauh ini, baru diketahui ada 9.200 dolar AS atau senilai Rp 130 juta (kurs 1 dolar AS senilai Rp 15 ribu) dalam amplop yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (3/11/2018) lalu.

Pemberian uang itu, ditegaskan oleh Rustam untuk memperlancar dan mempermudah pelaksanaan bisnis jasa dari PT Garuda Mahakam.

Dalam OTT di City Mall kawasan Gandaria, petugas Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan barang bukti berupa tas, ponsel dan boarding pass, selain uang tunai 9.200 dolar AS.

Totok dan Eli kini menjadi tersangka dalam kasus suap ini. Mereka ditahan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Totok dikenakan pasal 5, 11, 12 huruf A huruf B dan untuk tersangka Eli dikenakan pasal 5 (1) huruf A huruf B dan pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews