Propam Tahan Dua Oknum Polisi Penganiaya Siswa SMAN 10 Batam

Propam Tahan Dua Oknum Polisi Penganiaya Siswa SMAN 10 Batam

Mapolda Kepri.

Batam - Dua orang oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap PR (15) sudah ditahan. Keduanya diketahui sebagai anggota Sabhara Polda Kepri yakni Bripda MW dan Bripda RM.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepri, Kombes Pol Drs I Gede Mega Suparwitha mengatakan, proses penanganan kasus ini masih berlangsung. 

"Sudah ditahan, anggota Sabhara Polda," kata Suparwitha ketika dihubungi Batamnews.co.id, Rabu (26/12/2018).

Ia mengatakan, keterangan terkait kejadian belum bisa disampaikan karena masih dalam proses penyelidikan. 

"Pemeriksaan sementara masih dua orang pelaku," katanya.

Suparwitha mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan serta mendengarkan keterangan saksi. "Ini masih kita proses," kata mantan Propam Polda NTT itu.

Sebelumnya, remaja berinisial PR (15) terbaring di rumah sakit dalam kondisi koma. Siswa SMA Negeri 10 Batam ini diduga dianiaya dua orang oknum polisi pada Minggu, (23/12/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. 

Baca: Siswa SMAN 10 Batam Sekarat Dihajar Oknum Polisi di Batam

Sampai saat ini PR masih tidak sadarkan diri. Pihak kepolisian berjanji kepada keluarga akan menangani PR hingga sembuh.

Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial juga mendampingi penanganan kasus ini. Erry juga mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari Propam kalau pelaku sudah ditahan. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews