Selama 2018, 2.243 Suami Istri Bercerai, Didominasi Pasangan Milenial

Selama 2018, 2.243 Suami Istri Bercerai, Didominasi Pasangan Milenial

Ilustrasi.

Batam - Angka perceraian di Batam mengalami peningkatan cukup signifikan selama 2018 lalu. Tak tanggung-tanggung, tercatat ada 2.456 perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama kelas IA Batam.

Humas Pengadilan Agama kelas IA Batam, Ifdhal Tanjung menyebutkan dari 2.456 perkara perceraian itu, masih tersisa 247 perkara. Angka itu melonjak 15 persen dari 2017 yang tercatat ada 2.243 perkara.

Jumlah perkara tersebut juga mengalahkan angka perceraian di Provinsi Riau, yang notabene masih berada di wilayah hukum lembaga peradilan Pengadilan Tinggi Agama Riau dan Kepri.

"Kalangan peremuan yang paling banyak mengajukan permohonan gugatan cerai ini," kata Ifdhal kepada batamnews.co.id, Rabu (2/1/2019).

Adapun alasan pengajuan gugatan cerai ini tak hanya disebabkan oleh faktor ekonomi.

Ifdhal menyebut, perselingkuhan akibat penggunaan media sosial dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi penyumbang penyebab perceraian.

Para pemohon gugatan cerai ini, rata-rata usianya mereka masih tergolong muda yakni 25 hingga 40 tahun. Selain itu, rentang waktu pernikahan sebelum bercerai pun tergolong masih seumur jagung. Hanya sekitar dua hingga lima tahun menikah lalu bercerai.

“Mungkin mereka ini sebelum menikah, tidak memahami hakikat dari pernikahan,” kata Ifdhal.

Sejauh ini, persidangan gugatan cerai yang digelar di PA Batam banyak hanya dihadiri satu pihak saja. Kebanyakan, para suami tidak mau menghadiri sidang ini.

“Hal itu karena suami tidak bertanggung jawab dalam menafkahi istri dan anak-anaknya. Bahkan saya pernah bertemu istrinya bercerita sampai harus meminjam ongkos untuk pergi ke sini. Ini fakta yang saya temukan di sidang, mereka kebanyakan ditinggal oleh suaminya.” ucapnya.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews