Ranperda Bea Gerbang PLTS Sampah Batam Tunggu Nasib Tahun Ini

Ranperda Bea Gerbang PLTS Sampah Batam Tunggu Nasib Tahun Ini

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam Sukaryo.

Batam - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bea gerbang PLTS dan jasa pengelolaan sampah kembali diusulkan di tahun 2019. Ranperda ini dua kali ditolak oleh DPRD Batam beberapa waktu lalu. 

"Perda ini memang sudah dimasukkan kembali di Prolegda (Program Legislasi Daerah) pada tahun 2019 ini," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam Sukaryo, Rabu (2/1/2019).

Bea Gerbang PLTS merupakan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik, (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah)

Sukaryo mengatakan pada tahapan dan mekanismenya harus melalui proses awal, walaupun sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah pernah memasukkan naskah akdemis ranperda tersebut. 

"Seperti mengajukan ranperda itu untuk dibahas, DRPD mengagendakan paripurna, pemko memaparkan draft ranperda disertai naskah akademis dan selanjutnya Fraksi di DPRD Batam memberikan tanggapan terkait ranperda," ujarnya.

Persoalan keterbatasan tempat menjadi salah satu menjadi alasan lain pembuangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sehingga jika tak ada terobosan baru akan berimbas pada persediaan pembuangan sampah di Batam. 

Walaupun saat ini sudah ada beberapa investor menyatakan minatnya untuk mengubah sampah Batam menjadi sumber energi. Namun belum terlaksana karena tak ada perda yang mengatur.

Sementara itu Pemko Batam sudah memberikan jawaban dan terakhir pembetukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Bea Gerbang dan jasa pengelolaan sampah.  "Pemko menyurati ulang DPRD sebagaimana tahapan tersebut," katanya.

Ranperda bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah ini sebenarnya telah diluncurkan sejak 2017 lalu. Sempat diparipurnakan namun ditolak karena masalah prosedural. Ranperda ini bertujuan mewujudkan penanganan sampah di TPA berbasis teknologi ramah lingkungan dan berjangka panjang.

Tetapi DPRD butuh keyakinan kuat karena selain sebagai regulasi Waste To Energy (WTE), bea gerbang serta beban anggaran dan kondisi defisit yang dialami pemerintah daerah saat itu.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad sudah memahami alasan keterbatasan anggaran itu. Ia mengakui pembahasan Ranperda ini sudah memakan waktu yang cukup lama. 

"Cuman masalah anggaran saja yang jadi masalah, anggaran kita sedang defisit. APBD perlu disiapkan, kita harus berhitung," ujar Amsakar.

Ia melanjutkan alasan pengajuan Ranperda Bea Gerbang dan jasa pengelolaan sampah agar pengelolaan sampah Batam lebih produktif sehingga bisa menghasilkan energi. Selain itu, ranperda ini juga telah lama dibahas.

"Kalau betul-betul dilaksanakan ranperda ini maka dapat produktif bagi daerah," jelasnya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews