KPU Beri Kesempatan Pemilih Pindah TPS 30 Hari Sebelum Pencoblosan

KPU Beri Kesempatan Pemilih Pindah TPS 30 Hari Sebelum Pencoblosan

Ilustrasi pencoblosan

Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memberikan kesempatan bagi pemilih yang akan pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain. Hal ini bagi pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan bisa mengurus surat pindah memilih. 

Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan untuk mengurus proses administrasi mulai dari sekarang sampai H-30 sebelum pemungutan suara, ataupun paling lambat tanggal 18 Maret 2019 mendatang. “Pemungutan suara akan berlangsung pada 17 April 2019,” ujar Zaki, Rabu (2/1/2019). 

Zaki menjelaskan untuk mengurus surat pindah memilih, setiap pemilih bisa datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa/kelurahan asal, dimana pemilih terdaftar dengan menunjukkan KTP elektronik. 

Nantinya PPS asal akan memberikan formulir A5, bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Dan data pemilih di DPT asal akan dicatat pindah memilih pada kolom keterangan. 

"Pemilih yang ingin memastikan namanya sudah masuk dalam DPT bisa mengecek secara online di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melihat pengumuman yang ditempel di kantor Lurah setempat," katanya. 

Selanjutnya pemilih tersebut akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) setelah melapor ke KPU kabupaten/kota tempat tujuan memilih dengan menyertakan bukti formulir A5 dan menunjukkan KTP elektronik.

Kemudian bagi yang tak dapat mengurus surat pindah memilih dari PPS atau KPU kabupaten/kota asal, pemilih dapat melapor kepada KPU kabupaten/kota tempat tujuan memilih guna mendapatkan formulir A5 dengan menunjukkan KTP elektronik.

“Sehingga tidak perlu repot ke tempat asal untuk meminta surat pindah memilih. Cukup pastikan diri tercatat dalam DPT dan langsung datangi KPU setempat di mana pemilih akan mencoblos untuk mendapatkan formulir A5,” jelasnya.

DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. 

Keadaan tertentu tersebut meliputi menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang  mendampingi, serta penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi. 

“Kemudian pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar, pindah domisili, atau tertimpa bencana alam,” sebutnya. 

Selain DPTb, KPU Kota Batam juga akan mendata pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai pemilih.   

Target DPK adalah warga yang baru berusia 17 tahun pasca DPT Hasil Perbaikan (DPTHP-2) ditetapkan, pindah domisili dan dapat KTP elektronik baru, dan terlewat saat proses pendataan maupun pemutakhiran pemilih.

“Mereka yang masuk DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik dan akan didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP elektronik,” kata dia.

Penggunaan hak pilih bagi pemilih yang masuk DPK dilakukan satu jam sebelum selesainya Pemungutan Suara di TPS, yakni dari jam 12.00 sampai 13.00. 

Dalam rangka memaksimalkan pendataan DPTb dan DPK ini, KPU Batam akan berkoordinasi dengan RT/RW, pengurus ormas, instansi pemerintahan, dan pimpinan BUMN yang berpotensi ada pemilih DPTb. 

“Koordinasi juga akan dilakukan di kalangan dunia usaha, lembaga pendidikan seperti kampus atau asrama mahasiswa dan pesantren, serta perusahaan yang memiliki karyawan dari luar Batam,” ucapnya. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews