Dituding Tak Profesional Oleh Ketua Perindo Kepri, Ini Reaksi Bawaslu Karimun

Dituding Tak Profesional Oleh Ketua Perindo Kepri, Ini Reaksi Bawaslu Karimun

Bawaslu

Karimun - Bawaslu Kabupaten Karimun menyayangkan sikap Ketua DPW Perindo Kepri, Andi Kusuma yang menuding Bawaslu ceroboh dalam menetapkan tersangka.

Bawaslu Karimun dianggap tidak profesional dalam menangani temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu.

"Sangat disayangkan, kami dianggap terlalu ceroboh dalam penetapannya sebagai tersangka," Kata Nurhidayat, Jumat (21/12/2018).

Menurutnya tudingan Andi bisa berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat. Selain itu juga mencoreng nama baik Bawaslu Karimun.

"Pernyataan Andi Kusuma Sangat tidak berdasar, perlu kami sampaikan disini bahwasannya, temuan  dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diduga dilakukan Andi Kusuma dari awal diproses di Gakkumdu Bawaslu karimun, yang terdiri dari 3 unsur yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Karimun, dan bukan ditangani oleh bawaslu karimun sendiri," kata dia.

Sementara itu, penetapan tersangka kepada Andi Kusuma, hal itu dilakukan pada tahap penyidikan oleh kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu Bawaslu Karimun.

"Karena perkara ini merupakan temuan Panwaslu kecamatan. Maka posisi kami sebagai pelapor dan tidak punya kapasitas dan kewenangan untuk menentapkan seseorang (terlapor) menjadi tersangka," ujar Dayat.

Menurut dayat, proses penanganan perkara dugaan politik uang tersebut sudah melalui mekanisme dan alur yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Pemilu.

"Ketiga unsur ini menyepakati terpenuhinya syarat formil dan materil. Kemudian kami melanjutkan dengan melakukan pemanggilan terlapor dan saksi untuk dilakukan klarifikasi. Itu didampingi langsung oleh anggota Gakkumdu dari unsur kepolisan dan kejaksaan negeri Karimun," kata dia.

Lalu, pada pembahasan kedua membahas apakah perkara tersebut sudah memenuhi bukti dan unsur pasal yang disangkakan, serta apakah masuk tindak pidana pemilu atau tidak.

"Pada pembahasan kedua, semuanya menyepakati Andi Kusuma diduga melakukan dugaan tindak pidana pemilu pada kegiatan Turnamen Bola Volly Perindo Cup di kampong Baru, Desa Selat Mie, Moro," kata Nurhidayat.

Namun, pada pembahasan ketiga, pihak penyidik kepolisian menyatakan bahwa Andi Kusuma tidak cukup bukti untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Kemudi berkas atas nama Andi Kusuma di SP3 kan oleh kepolisian.

Selain itu, Nurhidayat juga menyayangkan sikap Andi Kusuma yang membuat spanduk, dimana dalam spanduk tersebut menyebutkan bahwa diri telah dizalimi dan dikriminalisasi oleh Bawaslu Karimun.

"Spanduknya itu menyatakan kalau dia dizolimi, dan disebar di beberapa titik di Kota Batam dan Tanjungpinang," ujar Dayat.

Kemudian, Ketua Bawaslu Karimun juga menghimbau dan berharap kepada masyarakat Kabupaten Karimun, untuk sama-sama mengawal dan mengawasi jalannya tahapan kampanye.

Jika ada yang menemukan dugaan pelanggaran pemilu terutama yang berkaitan dengan politik uang. Bawasu berharap segera melaporkan ke jajaran pengawas pemilu terdekat ( panwas kecamatan atau bisa langsung ke Bawaslu Karimun).

"Saya juga imbau agar masyarakat kabupaten Karimun cerdas dalam menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 april 2019 nanti. Dengan begitu mudah-mudahan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat bisa terwujud," ucap Dayat.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews