Disdukcapil Karimun Bagikan 2.200 e-KTP untuk Pelajar

Disdukcapil Karimun Bagikan 2.200 e-KTP untuk Pelajar

Kadisdukcapil Karimun Muhammad Tahar (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Sedikitnya 2.200 pelajar di Kabupaten Karimun kini telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Pendistribusian KTP kepada pelajar tersebut yang telah berusia 17 tahun dan telah melalukan perekaman.

Pendistribusian e-KTP tersebut dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun melalui masing-masing sekolah.

Sebelumnya, Disdukcapil Karimun diketahui telah melakukan perekaman terhadap 4.000 orang pelajar. Namun, Pencatatan Sipil baru mencetak 2.200 e-KTP.

"Kita sudah mulai distribusikan kepada pelajar melalui pihak sekolah. Baru 2,200 kita distribusikan, itu yang sudah berusia 17 tahun," ujar Kadisdukcapil Karimun, Muhammad Tahar, belum lama ini.

Untuk 1.800 e-KTP lainnya belum dicetak dikarenakan para pelajar tersebut belum memasuki usia 17 tahun.

"Setelah mereka cukup umur, maka akan kita cetak. Untuk sementara ini kita lakukan perekaman terlebih dahulu agar nanti tinggal dicetak," ucap Tahar.

Sementara itu, untuk e-KTP masyarakat yang telah dicetak dan berada di kecamatan saat ini ada sekitar 6.000 lembar. E-KTP tersebut juga masih dalam tahap pendistribusian kepada masyarakat. 

Disdukcapil memberikan tempo kepada kecamatan untuk mendistribusikan hingga Maret 2019 nanti. Jika belum terdistribusi hingga waktu yang tentukan, maka akan ditarik kembali.

"Data kita ada 6,000 ada di Kecamatan, itu ditargetkan selesai didistribusikan hingga Maret nanti. Apabila belum diambil oleh pemiliknya, maka akan kita tarik dan disimpan di Disdukcapil," kata Tahar.

Penarikan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas diri berupa e-KTP oleh oknum-oknum tertentu dalam Pemilu 2019 mendatang. Langkah tersebut, merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi permainan dalam pemilu nanti.

"Kita akan tarik semua e-KTP yang belum didistribusikan dan mengembalikan setelah Pemilu selesai. Ini sangat sensitif dan dapat digunakan untuk kepentingan oknum tertentu, sehingga menghindari itu maka ditarik kembali," ucap dia.

Namun, meski telah dilakukan penarikan, masyarakat tetap bisa mengambil e- KTP tersebut langsung ke Disdukcapil dengan membawa bukti pengambilan dan tidak bisa diwakilkan.

"Tetap bisa diambil, tetapi langsung ke sini. Mungkin ada yang kemarin ngurus pembuatan E- KTP tapi belum diambil karena bekerja di luar daerah, kita tidak menghilangkan hak pemilih, hanya lebih berhati-hati sehingga mengambil langkah ini," katanya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews