Wako Jabat Ex-officio Kepala BP Batam, Azhar: Bisa Jadi Masalah Baru

Wako Jabat Ex-officio Kepala BP Batam, Azhar: Bisa Jadi Masalah Baru

Kantor Pemko Batam.

Batam - Keputusan Menko Perekonomian menjadikan Wali Kota Batam sebagai Ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam memantik pro kontra dari berbagai pihak.

Kebanyakan tidak mendukung keputusan tersebut, termasuk juga dari kalangan pengusaha. Selain itu juga dari masyarakat.

“Keputusan itu harus dikaji ulang, karena sangat tidak tepat,” ujar Ketua Lembaga Survey Batam, Muhammad Azhar, Sabtu (22/12/2018).

Kekhawatiran dari masyarakat itu juga banyak disampaikan kepada pihaknya. Karena ditakutkan menimbulkan kekacauan dan mengganggu iklim investasi di Batam.

“Serta menghambat pertumbuhan ekonomi di Batam, karena antara BP Batam dan Pemko Batam adalah 2 (Dua) sistem yang berbeda,” kata dia.

BP Batam merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berorientasi pada Pendapatan atau Penghasilan, sedangkan Pemko Batam yang berorientasi pada Penyerapan Anggaran.

“Sebaiknya pemerintah pusat berkonsentrasi dulu pada penyelesaian berbagai persoalan yang ada di BP Batam, daripada buru-buru mengangkat wali kota sebagai Ex-officio Kepala BP Batam,”katanya.

Apalagi berdasarkan UU NO. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 76 kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.  “Itu bisa jadi masalah baru,” kata dia.

Selain itu ada beberapa pihak yang mendukung keputusan Menko Perekonomian tersebut, salah satunya dari organisasi masyarakat (ormas) gagak hitam.

Panglima gagak hitam, Udin Pelor mengatakan bahwa keputusan tersebut dinilai sangat tepat. Hal itu dikarenakan masyarakat batam bisa memiliki lahan sendiri.

“Dan yang paling penting uang wajib tahun (UWT) bisa dihapuskan,” ujar Udin.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews