Pemko Batam Raup Rp 13,5 Miliar Program Penghapusan Denda PBB-P2

Pemko Batam Raup Rp 13,5 Miliar Program Penghapusan Denda PBB-P2

Kepala BPPRD Batam, Raja Azmansyah.

Batam - Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkitaan (PBB-P2) yang digelar Pemerintah Kota Batam, berdampak cukup signifikan terhadap pembayaran piutang pajak. 

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batam Raja Azmansyah mengatakan total piutang yang sudah terbayar sejak Januari 2018 sampai saat ini sudah mencapai Rp 28,379 miliar. 

“Namun piutang yang terbayar melalui program penghapusan denda ini mulai dari tanggal 13 November sampai saat ini telah mencapai Rp 14,58 miliar,” ujar Azaman, Rabu (19/12/3018). 

Ia menyebutkan target PBB-P2 tahun 2018 sebesar Rp 158,58 miliar, dan Rp 30 miliar di dalamnya adalah piutang pajak. 

"Sedangkan total realisasi PBB-P2 di tahun 2018 sampai sekarang ini sudah Rp 147 miliar," kata dia. 

Program penghapusan denda PBB-P2 ini masih dilanjutkan sampai tanggal 31 Desember mendatang. 

Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang program penghapusan denda PBB-P2 hingga 31 Desember mendatang. Program ini mulai berlaku sejak 8 November lalu. 

Penghapusan sanksi administratif berupa penghapusan bunga atau denda PBB-P2 terutang diberikan pada wajib pajak yang memiliki tunggakan periode 1994 sampai 2017. Penghapusan sanksi administratif ini bisa dengan cara membayar pokok pajak terutang di periode itu.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan insentif dari wali kota ini," katanya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews