Diperiksa 8 Jam, Sekwan DPRD Batam Marzuki Bungkam soal Kunker Fiktif

Diperiksa 8 Jam, Sekwan DPRD Batam Marzuki Bungkam soal Kunker Fiktif

Marzuki saat keluar dari ruangan pemeriksaan Kejari Batam. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki beserta tiga orang stafnya diperiksa Kejaksaan Negeri Batam, Senin (25/5/2015). Pemeriksaan ini dikabarkan dalam kasus dugaan korupsi kunjungan kerja (kunker) fiktif anggota DPRD Batam.

Pemeriksaan dilakukan secara marathon sejak pagi atau sekitar pukul 10.00 WIB. Marzuki nampak keluar dari ruangan Tindak Pidana Khusus pukul 18.22 WIB atau pemeriksaan dilakukan sekitar 8 jam lebih.

Namun, saat keluar ruangan Marzuki enggan berkomentar atas pertanyaan wartawan yang telah lama menunggu.

Saat ditanya pemeriksaan terkait kasus apa Marzuki hanya menjawab. "Tidak ada apa-apa," ujarnya sambil bergegas menuju mobilnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Tengku Firdaus mengatakan, pemeriksaan sebatas klarifikasi dan pengumpulan data-data.

Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya akan mempelajari data-data dan keterangan yang terkumpul. "Kita akan pelajari dulu dari data-data yang terkumpul," tuturnya.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews