Polda Tetapkan Mantan Bupati Pelalawan Tersangka Kasus Korupsi Rp 38 Miliar

Polda Tetapkan Mantan Bupati Pelalawan Tersangka Kasus Korupsi Rp 38 Miliar

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Polda Riau menetapkan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar sebagai tersangka dalam kasus  pengadaan lahan perkantoran Bakti Praja, Pelalawan.

Terpidana 11 tahun dalam kasus dugaan korupsi kehutanan Riau ini diduga terlibat dalam kasus korupsi berjamaah sebesar Rp 38 miliar.

Penetapan mantan Bupati Pelalawan yang telah menjabat selama dua priode ini setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus pengadaan lahan perkantoran Bakti Praja.

"Ya benar, TAJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bakti Praja," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, seperti dikutip dari okezone.com, Selasa (12/5/2015).

Dalam kasus korupsi bakti praja sebelumnya polisi telah menetapkan Wakil Bupati Pelalawan nonaktif, Marwan Ibrahim sebagai tersangka.  Mantan Sekda Pelalawan ini telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyebutkan, penetapan TAJ sebagai tersangka karena dinilai ikut dan mengetahui pencairan dana untuk ganti rugi Bakti Praja yang dilakukan berkali-kali.

Kasus lahan Bakti Praja oleh Pemkab Pelalawan dimulai pada 2002, namun pada 2007 Pemkab Pelalawan kembali menganggarkan uang ganti rugi pembebasan tanah seluas 110 hektare dari sebuah perusahaan sawit.

Kemudian 2008, 2009, dan tahun 2011 Pemkab Pelalawan kembali menganggarkan ganti rugi lahan itu. Akibatnya negara dirugikan sekira Rp 38 miliar.

[zul]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews