Dugaan Korupsi PPID Anambas

Kemana Aliran Uang Rp 2,2 Miliar? Aspidsus: Kami Sudah Mengetahui yang Menerima

Kemana Aliran Uang Rp 2,2 Miliar? Aspidsus: Kami Sudah Mengetahui yang Menerima

Tim Kejati Kepri saat ekspos dugaan korupsi PPID Anambas. (foto: yandika hendra)

BATAMNEWS.CO.ID,Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyita uang sebesar Rp 150 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Welli Indra, Kasubag Keuangan Bappeda Kabupaten Anambas.

Selain menyita uang, Kejati juga menyita dua sertifikat rumah dan satu dokumen proses balik nama dari tersangka Evian Kabid Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Anambas.

"Kejati Kepri menahan dua tersangka atas kasus raibnya dana PPID Anambas senilai Rp 4,8 Milyar," kata Yulianto SH Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) saat jumpa pers di kantor Kejati Kepri.

"Kami sejak awal berkomitmen untuk memulihkan keuangan negara, kali ini tim menetapkan tersangka Evian, yang merupakan PNS dan Kabid Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Anambas dan Welli Indra Kasubbag Keuangan Bappeda Kabupaten Anambas sebagai tersangka,"sambungnya.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar mengalir dalam bentruk transfer kepada tersangka Evian senilai Rp 1,6 miliar dan ke tersangka Welli Indra transfer Rp 1 miliar dari Surya Darma Putra,"ujarnya

Yulianto mengutarakan, tim Kejati Kepri sudah mengetahui kemana aliran dana sisa sebesar Rp 2,2 miliar lagi. "Kita sudah mengetahuinya dan tim tidak akan membukanya disini karena masih dalam pemeriksaan," tutupnya.

(hen)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews