Sayembara Kajari: Tangkap Walikota Bengkulu Berhadiah Batu Akik

Sayembara Kajari: Tangkap Walikota Bengkulu Berhadiah Batu Akik

Kajari Bengkulu Wito.

BATAMNEWS.CO.ID, Bengkulu - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Wito mengadakan sayembara unik. Bagi siapa saja yang menemukan dan menangkap Walikota Bengkulu Helmi Hasan akan diberikan hadiah batu akik.

Helmi menjadi tersangka terkait dugaan kasus Bansos tahun 2012-2013 sebesar Rp 11,4 miliar.

"Kami terus berupaya memburu tersangka HH. Jika ada masyarakat yang melihat dia, silakan ditangkap dan diserahkan kepada aparat kejaksaan atau kepolisian sektor terdekat, nanti saya kasih hadiah cincin batu akik red rafflesia," ujar Wito di Bengkulu, Selasa (19/5/2015) seperti dilansir liputan6.

Saat ini keberadaan tersangka dipastikan tidak ada di Bengkulu. Sebab dalam pemeriksaan terhadap Wakil Walikota Patriana Sosialinda, Plt Sekda Fachruddin Siregar dan kepala bagian hukum Pemda Kota Bengkulu, mengaku tak tahu keberadaan walikota dan tidak berkomunikasi melalui telepon.

Untuk itu, dia menduga adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan itu sedang berada di Jakarta atau di Provinsi Lampung. Laporan itu didapatnya dari intelijen.

Walikota Bengkulu Helmi Hasan ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana bansos tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 11,4 miliar oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu pada tanggal 18 Maret 2015 lalu.

Dia ditetapkan bersama 6 tersangka lain yaitu Wakil Walikota Patriana Sosialinda, bekas walikota dan anggota DPD RI Ahmad Kanedi, Ketua DPRD Kota Bengkulu periode 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD dari PKS Irman Sawiran, Politisi Partai Golkar Shandi Bernando dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra.

Penetapan tujuh tersangka itu menyusul penetapan 8 orang yang sudah ditetapkan terlebih dahulu. Ke-8 tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan di LP Malabero adalah Sekda Yadi, Kabag Kesra Suryawan Halusi, bekas Kabag Kesra Almizan, Kepala DPPKA Syaferi Syarif, Kasi Bansos Satria Budi, Bendahara Bansos Nopriana, Aspri walikota Andrianto Himawan dan Edo Saputra.

Helmi Hasan mangkir dari panggilan kelima yang dilayangkan penyidik Kejari Bengkulu pada Senin 11 Mei 2015. Helmi hanya mengirim selembar surat yang menyatakan dirinya sedang sakit. Namun dalam surat itu, tidak dilampirkan rekam medis.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews