Caleg Perindo Terdakwa Politik Uang, Indri: Saya Cuma Janjikan Fasilitas PKK

Caleg Perindo Terdakwa Politik Uang, Indri: Saya Cuma Janjikan Fasilitas PKK

Caleg DPRD Karimun dari Partai Perindo, Indri Ceria Agustin. (Foto: youtube)

Karimun - Caleg DPRD Dapil Karimun dari Partai Perindo, Indri Ceria Agustin merasa tak bersalah terkait bagi-bagi hadiah kepada masyarakat saat acara turnamen voli di Desa Selat Mi, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun

Indri jadi terdakwa persidangan pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Karimun, Jumat (22/12/2018). Ia terseret kasus dugaan money politik yang dilaporkan Gakkumdu

"Sama sekali saya tidak pernah menjanjikan uang apapun kepada masyarakat yang hadir dalam acara turnamen itu," ujar Indri.

Dalam BAP yang diterima JPU, Indri memberi keterangan jika, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kepri ia berjanji akan membangun fasilitas tempat untuk kegiatan PKK.

 

 

"Maksud pernyataan tersebut karena memang secara pribadi menjadi keinginan saya sendiri saja. Itu tidak saya katakan di hadapan masyarakat," ucap Indri.

Dalam kegiatan tersebut, ia mengatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan dana atau uang. Indri terseret karena ikut serta dalam memberikan hadiah. Hadiah tersebut berbentuk tropi, uang tunai dalam amplop dan parabola.

JPU Aditya menuturkan, dua terdakwa Indri Ceria Agustin dan Edyson Tatulus telah memenuhi unsur pelanggaran yang tertuang dalam Undang-undang pemilu. Mereka menjanjikan uang atau materi lainnya sesuai bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

"Terkait dua terdakwa ini dengan bukti-bukti yang kami hadirkan di persidangan, Kami yakin bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran kampanye, yaitu dengan memberikan hadiah kepada para pemenang dalam turnamen. Hal itu telah memenuhi unsur pelanggaran Kampanye," ujar Adit.

 

Satu terdakwa mangkir

Satu orang terdakwa lainnya, Edyson Tatulus yang merupakan Caleg Perindo untuk DPR RI tidak menghadiri persidangan. Jaksa telah berusaha untuk menghubungi terdakwa dan berkoordinasi pihak kepolisian, namun tidak ada jawaban.

"Saya sudah berusaha untuk menghubungi beliau, tapi tidak ada tanggapan, semua cara telah dilakukan, bahkan saya sudah koordinasi dengan kepolisian," ujar JPU, Aditya.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews