Bawaslu Tanjungpinang Telusuri Bagi-bagi Sembako Berlogo Caleg di Dapil III

Bawaslu Tanjungpinang Telusuri Bagi-bagi Sembako Berlogo Caleg di Dapil III

Money politik. (Ilustrasi)

Tanjungpinang - Bawaslu Tanjungpinang bersama Sentra Gakkumdu menelusuri dugaan money politik salah satu caleg DPRD Tanjungpinang di Dapil III (Bukit Bestari).

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya melakukan penulusuran.  "Ada dugaan money politik dalam bentuk pembagian materi lainnya, yaitu bagi-bagi sembako kepada masyarakat salah satu caleg di Dapil 3 Tanjungpinang," kata Zaini, Kamis (22/11/2018).

Sembako dibagikan itu berupa minyak goreng, gula, kalender dan lain sebagainya. Di bungkusan sembako itu dipasang nama caleg bersangkutan dan logo partainya.  "Nama caleg dan partainya belum bisa disampaikan sekarang karena masih kita dalami dulu," kata Zaini. 

Ia mengatakan, dalam waktu dekat  akan memanggil caleg bersangkutan untuk diklarifikasi perihal tersebut. Yang jelas Bawaslu dan Sentra Gakkumdu berkomitmen untuk menertibkan segala bentuk pelanggaran pemilu.

 "Kita sudah menerima informasi ada beberapa indikasi dugaan money politik di setiap dapil," ujarnya. 

Dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan caleg bersangkutan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523. isinya tentang larangan pelaksana, peserta, tim kampanye menjanjikan, memberi uang atau materi lainya. 

"Pelanggaran itu bisa diancam pidana kurungan selama 2 tahun, denda Rp 24 juta dan administrasi akan dicoret (diskualifikasi)," ujarnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews